JAILOLO – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setidaknya kalimat ini dialamatkan kepada Supardi (27), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jailolo Kabupaten Halmahera Barat yang kabur beberapa waktu lalu.
Bagaimana tidak?, pelariannya berhasil diciduk tim gabungan Polsek Jailolo Selatan, hak remisi warga binaan yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan itu pun dicabut. “Sudah kita diasingkan selama 2 x 6 hari untuk usul remisi dicabut,” kata Kepala Lapas Kelas II Jailolo Husaini, ketika dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020) kemarin.
Husaini menegaskan, usulan terkait hak remisi di setiap hajatan besar negara sudah tidak diakomodir lantaran sikap Supardi dalam menjalani hukuman dalam masa tahanannya melanggar aturan yang fatal. Narapidana yang sengaja kabur dari pengawalan petugas di pelabuhan Fery Sidangoli selama kurang lebih 3 pekan itu diciduk Senin (02/11/2020) di Desa Toniku.
Husaini menjelaskan, Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan narapapidana di luar lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Namun Supardi menjalani sesuai dengan vonis yang ditetapkan hakim. “PB-nya menjalani hukuman murni sesuai pidana selama 1 tahun 6 bulan,” tandasnya. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

