Revisi Perda RTRW Jadi Solusi Keterbatasan Lahan di Ternate

Pemaparan Materi di FGD Revisi Perda RTRW
Pemaparan Materi di FGD Revisi Perda RTRW

TERNATE – DPRD Kota Ternate kini tengah intens membahas revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dimana dari revisi yang sedang dikakukan ini nantinya jado dokumen penataan dan pengendalian fungsi ruang untuk 20 tahun ke depan ditengah keterbatasan lahan. Untuk menyerap aspirasi sebelum disahkan jadi Perda, Pansus I menggelar FGD yang menghadirkan sejumlah narasumber yakni Kepala Bappelitbangda, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Ketua Bappemperda, Ketua Pansus I dan akademisi yang dipandu Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali, yang dihadiri, akademisi, kesultanan, OPD teknis, KNPI dan media masa serta pemerhati sosial dan pemuda.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate Junaidi A. Bachrudin mengarakan, pembahasan revisi Perda yang telah berjalan selama dua bulan ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan pembangunan dan mengantisipasi keterbatasan lahan di masa depan, sehingga sebelum disahkan pihaknya melakukan FGD sebagai uji publik terhadap revisi Perda RTRW.

​Menurutnya, dalam diskusi tersebut, mencuat berbagai aspirasi mengenai pengembangan potensi wisata alam dan pengendalian tata ruang. Terkait itu dia menjelaskan bahwa meski RTRW bersifat makro, kebijakan ini akan menjadi landasan bagi pembangunan infrastruktur pendukung di kawasan wisata.

​”Jika pola ruangnya sudah diperuntukkan sebagai kawasan pariwisata, maka otomatis akan diikuti oleh kebijakan infrastruktur, akses transportasi, hingga fasilitas penunjang lainnya,” katanya, usai FGD yang dilaksanakan pada Sabtu (18/4/2026) di lantai 6 Muara Mall.

​Dikatakannya, salah satu poin krusial yang dibahas adalah keterbatasan lahan di Kota Ternate. Mengingat luas wilayah yang tetap sementara jumlah penduduk terus bertambah, diperlukan rekayasa kebijakan yang visioner.

​Kemudian, muncul usulan mengenai regulasi hunian vertikal (bangunan 2-3 lantai) guna menampung satu keluarga besar, alih-alih membangun rumah baru di lahan yang berbeda.

​”Kita harus berpikir untuk Ternate 50 hingga 100 tahun ke depan. Jangan sampai kita tidak adil terhadap generasi mendatang dengan menghabiskan seluruh lahan saat ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika lahan sudah benar-benar penuh, opsi eksodus atau pemindahan penduduk ke wilayah Halmahera bisa menjadi pertimbangan jangka panjang.

Revisi Perda RTRW ini juga untuk memperkuat identitas “Kota Rempah”
​Selain masalah lahan, pembahasan juga menyentuh upaya memperkuat identitas Ternate sebagai Kota Rempah melalui pola ruang.

Rencananya, pembangunan tidak lagi hanya berpusat di area Gamalama, melainkan didistribusikan ke sektor Utara dan Selatan kota.

​”Pengembangan zona ekonomi baru di wilayah tersebut diharapkan mampu menampilkan produk ekonomi unggulan yang berkaitan erat dengan semangat Kota Rempah,” terangnya.

​Uji Publik dan penyempurnaan Draf dokumen RTRW tersebut masih berstatus draf dan memiliki waktu satu bulan lagi sebelum disahkan dalam sidang paripurna. DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, praktisi, hingga media untuk memberikan masukan dan koreksi.

​”Ini belum final. Selama masukan itu untuk kepentingan jangka panjang masyarakat Ternate dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya, pasti akan kami akomodasi,” tutupnya.*
Editor: Hasim Ilyas

Berita Terkait