LABUHA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) belakangan ini diterpa isu tidak sedap.
Setelah dugaan pemotongan uang makan minum, kini menghembus kabar dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan kartu kuning (Kartu Pencari Kerja-red). Informasi yang dihimpun Fajar Malut, dugaan pungli dalam pembuatan kartu kuning itu dilakukan oleh oknum staf Disnakertrans terhadap sejumlah warga yang mengurus kartu kuning untuk salah satu syarat melamar kerja.
Meski begitu, Kadis Nakertrans Kabupaten Halsel Fachri Nahar saat dikonfirmasi Kamis (12/11/2020) kemarin mengaku tidak mengetahui soal ada pungutan biaya dalam pengurusan kartu kuning itu. ”Saya sebagai Kepala Dinas tidak tahu kalau ada pungutan di sini,” sahut Fachri.
Fachri menegaskan, pengurusan kartu kuning ini tidak dipungut biaya alias gratis karena tidak ada regulasi yang mengatur itu. ”Untuk pengurusan kartu kuning itu gratis tidak ada pungutan,” tegas Fachri.
Terhadap masalah itu, Fachri memanggil beberapa staf untuk mempertayakan masalah ini. Ketika ia tanyakan, kata Fachri, ternyata mereka membenarkan dengan alasan untuk pembelian ATK dan uang makan minum pegawai.
”Alasan mereka lakukan pungut ini untuk makan minum pegawai honor di kantor,” ujar Fachri. Kini, kasus dugaan pungli ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Halsel dan sementara dalam proses. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

