AKB Pertanyakan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dihentikan

Abdul Kader Bubu

TERNATE –  Penyidik Kepolisian Polda Maluku Utara menghentikan kasus dugaan ijazah palsu  milik salah satu cakada Kabupaten Halsel  dengan alasan tidak cukup bukti menuai kritik dari Akademisi Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Abdul Kader Bubu (AKB).

Dugaan kasus ini dihentikan sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Malut, Selasa (17/11/2020). Menurut dia, kalau logika disampaikan Kabid Humas bahwa  dugaan kasus itu ditangguhkan karena terlapor sementara mengikuti proses pilkada hingga selesai itu masuk akal.

Tapi kemudian yang disampaikan adalah tidak cukup  bukti dan dihentikan, itu yang tidak masuk akal.  “Kenapa tidak masuk akal karena terlapor sendiri belum diperiksa, lalu disimpulkan tidak cukup bukti,  ini janggal sekali,” katanya di café jarod, Rabu (18/11/2020).  

Pentolan akademisi hukum Unkhair ini dugaan kasus tersebut terlapor dalam berbagai kampanye baru-baru ini menyampaikan kasusnya akan dihentikan bersamaan dengan mutasi Kapolda Malut. Dan jauh sebelumnya terlapor menyampaikan kasus itu akan dihentikan yang sudah mendahului Kepolisian Polda Malut.

“Artinya ada sesuatu yang tidak beres.  Karena klaim terlapor melalui kuasa hukumnya Rahim sudah menyatakan demikian,” tandas Kader Bubu. Untuk memastikan benar-benar dugaan kasus ijazah palsu dihentikan atau sudah di SP3 oleh penyidik Ditreskrimum,  Fajar Malut kembali mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan. “Iya penyelidikan dihentikan karena tidak terbukti “ singkat Adip.

Sebelumnya juru bicara Polda Malut itu menyatakan, perkara kasus dugaan ijazah palsu dalam penyelidikannya sudah dihentikan. Menurut Adip perkara tersebut, terdapat dua substansi yang dugaan membuat Ijazah palsu tidak terbukti, sehingga penyelidikan dihentikan.

“Untuk dugaan penggunaan ijazah palsu untuk mendaftar pilkada itu, bukan kewenangan penyidik, melainkan KPU dan Bawaslu,” tandas Kabid humas Polda Malut.  (dex)

Berita Terkait