Gelapkan 1,6 M, Dua Karyawan Bank Maluku Tersangka

Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang, didampingi Kanit Tipikor Ipda Alimuddin

MABA –  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Haltim melaksanakan gelar perkara dugaan Kasus Tindak Pidana Perbankan dan atau Penggelapan pada kas Bank Maluku Maba cabang pembantu Buli Kabupaten Halmahera Timur, Rabu,(25/11/2020)

Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang, didampingi Kanit Tipikor Ipda Alimuddin  melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam mengatakan,  hasil gelar perkara Dugaan Kasus  perbankan atau penggelapan pada Kas Bank Maluku Maba Cabang Pembantu Buli, Kabupaten  Haltim dinaikkan status dari Saksi menjadi Tersangka, yakni dengan tersangka   inisial AK  dan SD.

Lanjutnya, kedua tersangka AK selaku Koordinator Kas Maba bank Maluku  Cabang pembantu Buli Haltim dan  SD Pelaksana teller, awalnya tertarik dan mengikuti beberapa Investasi sejak bulan Februari 2018 sampai dengan bulan Februari 2019, diantaranya Investasi Karopoto, Investasi GK (Global Kapital), Investasi Dorkas dan Investasi Equity (EWF) dengan modal dan bunga bervariasi, modal tersebut diperoleh dari uang pribadi dan atas pinjaman dari pihak ketiga.

Namun berjalannya waktu, keempat investasi tersebut diatas mengalami kemacetan dan kedua tersangka terbelit hutang ke pihak ketiga, maka pada bulan Februari hingga November 2019, kedua tersangka mengambil uang di Kas bank Maluku Maba cabang pembantu Buli Kabupaten  Haltim  sebesar Rp 500 juta.

Uang tersebut digunakan untuk menutupi pinjaman yang kedua tersangka lakukan untuk mengikuti beberapa investasi karena uang yang diambil di kas Bank Maluku Maba cabang pembantu Buli Haltim  tidak mencukupi untuk melunasi hutang.

Maka kedua tersangka AK dan SD  melakukan penyetoran fiktif sebesar Rp. 692.642.091,73 dan setoran tunai sebesar Rp. 456.000.000 ke beberapa rekening nasabah, maka jumlah total kerugian akibat tindakan kedua tersangka AK dan DS  sebesar Rp.1.670.044.000,-

Kedua tersangka ini  diduga melakukan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan, dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU No 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (cr-04)

Berita Terkait