Keputusan KPU Kota Ternate Ditolak

Pleno KPU Kota Ternate yang sempat ricuh

TERNATE Tiga saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 01 MAJU, nomor urut 03 MHB-GAS dan Saksi nomor urut 04 Yamin-Ada menolak hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang diselenggarakan oleh KPU kota Ternate, karena dinilai banyak pelanggaran yang terjadi di tingkat PPK.

Saksi Paslon nomor urut 01 MAJU, M Cahisar menyatakan, hasil rekapitulasi di tingkat PPK hingga di KPUD telah menemukan pelanggaran beserta dengan alat bukti, tetapi penyelesaiannya tidak mampu diatasi oleh KPU.

“KPU tidak mampu menyelesaikan pelanggaran statistik atau selisih angka yang terjadi di Ternate Utara, Tengah dan Pulau Hiri, sehingga kami dari saksi paslon MAJU menolak hasil rekapitulasi di empat kecamatan tersebut,” tegasnya.

Chaisar menyebutkan, tahapan mekanisme pleno yang dijalankan oleh KPU ketika terjadi perubahan angka antara D salinan dan D rekap, maka D salinan wajib mengikuti D rekap, namun yang terjadi D salinan dan D rekap sama-sama salah.

“Jadi tahapan untuk turun satu tingkat ke bawah itu tidak dilakukan oleh KPU saat pleno berjalan tadi. Untuk itu dengan alat bukti yang ada, kami akan tetap melakukan proses hukum,” sebut Chaisar.

Hal yang sama juga disampaikan  Sekretaris DPC Partai PDIP Kota Ternate dan juga merupakan saksi Paslon nomor urut 01, Haim S Halilin, pada saat pleno rekapitulasi di tingkat KPU, tidak ada penyelesaian yang baik dalam pleno KPUD kota, karena mulai dari tingkat Kecamatan setiap ada keberatan tidak bisa diselesaikan.

Padahal. Lanjut Chaisar, didalam peraturan PKPU, setelah membaca angka-angka perolehan suara, maka seharusnya juga membaca keberatan, dan keberatan itu harusnya diselesaikan, namun selalu saja KPU mengatakan bahwa keberatan itu sudah diselesaikan di tingkat PPK, sehingga itu yang membuat banyaknya keberatan yang tidak dilayani oleh KPU.

Persoalan di Ternate Tengah terkait dengan angka-angka yang dimaksud dalam PKPU, apabila ada perselisihan angka, maka harus kroscek oleh KPU, Namun tidak melihat Bawaslu merekomendasikan ke KPU untuk merubah angka tersebut, karena waktu ditanya kepada ketua Bawaslu, Bawaslu menyerahkan kembali kepada KPU dan KPU merubah sendiri angka tersebut tanpa disetujui Bawaslu dan para saksi.

“Untuk itu saya sebagai sekretaris PDIP kota Ternate menolak hasil pemilukada di semua tingkatan di kota Ternate, dari KPPS, PPS, PPK dan KPU kota Ternate,” tambahnya.

Sementara Saksi paslon nomor urut 03 MHB-GAS, Ibnu Laitupa menyatakan, setelah melakukan pencoklitan minimal orang yang memilih di luar DPT atau terpaksa menggunakan KTP itu harus dibawah dari 2 persen. Namun, yang terjadi di Kecamatan Ternate Selatan mencapai 9 persen, Ternate Tengah 8 persen dan  Ternate Utara mencapai 7 persen.

“Sehingga secara keseluruhan mencapai 6 ribu lebih, ini adalah angka yang fantastis yang tidak wajar, dan ini menjadi indikasi kuat ada model indikasi kecurangan,” kata Ibnu.

Ibnu menyebutkan, pada saat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga di KPU tidak ada satu berita acara yang ditandatangani oleh saksi paslon nomor urut 03, karena dalam proses hukum belum berakhir.

“Kita akan lanjutkan ke MK dengan kesiapan yang sudah 100 persen dengan bukti yang sudah cukup, dan kami tidak akan membuka secara umum, tetapi yang jelas kami sudah siap ke MK, dan MHB-GAS meyakini kemenangan,” ujar Ibnu.

Saksi Paslon Nomor 04 Yamin-Ada, Jasman Nasir menambahkan, setelah tahapan rekapitulasi di tingkat KPU yang menetapkan Pasangan calon, masih ada satu tahapan tingkat MK dan di tahapan ini dilakukan gugatan ke MK untuk mencari kebenaran.

“Di sini tidak ada kebenaran, maka kita akan mencari kebenaran di tingkat MK, karena kita tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pelanggaran yang terjadi. Setelah keputusan dari MK baru kita mengakui siapa Walikota dan Wakil Walikota di Ternate,” jelasnya.

Jasman mengatakan, meskipun Calon Walikota dan Wakil Walikota Yamin-Ada sudah mengucapkan selamat atas Paslon Tulus, tetapi sebagai Tim pemenang tetap akan menjalankan semua keputusan hingga di MK.

“Kita tetap membawa ke MK, dan untuk tim hukum kami sudah siap,” tegasnya. Terpisah, Ketua KPU kota Ternate, M Zen A Karim menyatakan, meskipun saksi paslon nomor urut 01, 03 dan 04 menolak menandatangani berita acara, tetap tidak membatalkan hasil keputusan.

Menurut Zen, walaupun mereka mengajukan ke MK,  KPU tetap siap apabila ada paslon yang tidak menerima hasil dan ingin menggugat hingga di Mahkamah Konstitusi.

Zen menyebutkan, di dalam PKPU nomor 19 tahun 2020 tentang Mekanisme penyelesaian rekapitulasi, semua keberatan yang disaksikan oleh saksi paslon sudah diselesaikan di tingkat PPK. “Hanya saja saksi tidak puas, karena di pleno kecamatan itu rata-rata tidak ada form keberatan di tingkat PPS. kalaupun ada, akan diselesaikan di tingkat kecamatan,” tutupnya.(one)

Berita Terkait