Berkaitan dengan Moti dan Hiri lanjutnya, sudah ada petugas yang ditetapkan pada masing-masing unit PDAM tersebut, untuk nantinya menindaklanjuti sejumlah persoalan yang ada disana. Bahkan dia menyebut persoalan yang disampaikan oleh Ombudsman itu bakal diselesaikan.
Terpisah Kepala Ombudsman Perwakilan Malut Sofyan Ali usai pertemuan menjelaskan, proses kajian cepat ini dikerjakan dari Oktober sampai November 2020 dengan cara survey dan observasi, dan temuan di lapangan kemudian disandingkan dengan aturan yang berlaku.
“Kita lakukan proses mulai dari survei, observasi di lapangan kemudian mengkaji aturan-aturan yang berkaitan dengan pengelolaan PDAM,” katanya. Dia menjelaskan, dalam pertemuan ini untuk menyerahkan hasil dari kajian cepat pada Walikota dan Pihak PDAM untuk menindak lanjuti sejumlah persoalan yang dipaparkan.
Dengan penyampaian ini Ombudsman tetap mengawal dan memonitoring sejauh mana tindak lanjutnya, mulai dari meteran, sistem distribusi Air, dan pengelolaan pengaduan.
“Artinya dengan kita serahkan rekomendasi hasil kajian ini maka langkah yang kita minta waktu paling tidak 14 hari sudah harus ada upaya perbaikan dari tiga Poin tadi,” pintanya. Dia berharap, hal ini menjadi perhatian Pemkot Ternate dan menekankan Pemkot tidak punya alasan keterbatasan kemampuan dan anggaran karena persoalan air merupakan salah satu kebutuhan utama.
“Kalau seperti itu apa yang perlu dilakukan terhadap masyarakat, maka perlu ada upaya terobosan yang harus dilakukan pemerintah,” tegasnya. Ombudsman juga meminta ke Pemkot dan PDAM agar melakukan pendataan terhadap meteran agar dapat mengidentifikasi yang masih layak dan yang harus diganti serta perbaikan.
Sementara Asisten III Thamrin Alwi mengungkapkan, akan segera menyampaikan kajian cepat ini ke Walikota Ternate, meski begitu kata dia PDAM harus memiliki data meteran Air dari jumlah total pelanggan sebesar 31 ribu lebih, agar dapat mengetahui masa kelayakan dan masalah bisa diselesaikan dengan mudah.
“Rekomendasi ini juga akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kota secara bertahap,” ungkapnya. Dia mengaku, kalau pelayanan PDAM menjadi keluhan, hanya saja menurut dia struktur di PDAM harus bercermin dengan cara kerja PLN yang memiliki unit tersendiri untuk menangani gangguan terhadap keluhan atau pengaduan yang masuk.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
