TERNATE – Pelayanan air bersih dari PDAM Kota Ternate tidak baik, bahkan sejumlah persoalan yang menumpuk akibat dari tata kelola pelayanan air bersih.
Hal ini disoroti Ombudsman, dimana sejumlah persoalan ditemukan oleh Ombudsman berdasarkan kajian cepat yang dilakukan dengan tahapan deteksi dini dan analisis.
Dalam pendistribusian air bersih itu, ada empat hal penting yang ditemukan, diantaranya air tidak mengalir dalam waktu lama, persoalan kompensasi air yang tidak mengalir, bahwa PDAM wajib menyediakan kebutuhan air melalui cara lain jika dalam waktu 1×24 jam keluhan pelanggan tidak dapat dipenuhi, Kebocoran pipa dan mengenai meteran air yang ditemukan sudah 10 tahun tidak pernah diganti.
“Padahal berdasarkan Perda nomor 28 Tahun 2011 tentang Pelayanan Air Minum PDAM, untuk meteran air diatas 4 tahun dukungan teknik menyangkut kualitas sudah tidak baik lagi dan harus diganti,” jelas Kepala Bidang Pencegahan, Ombudsman Perwakilan Maluku Utara Alfajrin Titahelu dalam pertemuan kajian cepat tata kelola pelayanan air bersih dengan Pemkot Ternate pada Rabu (16/12/2020) yang dihadiri Asisten III Thamrin Alwi, Dirut PDAM Cabang Ternate Abdul Gani Hattari, Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Sofyan Ali.
Ombudsman juga mencatat pada 9 Oktober 2020, tidak ada responsif terhadap keluhan pelanggan, karena tidak ada tindak lanjut terhadap keluhan yang diterima PDAM sesuai standar operasional prosedur (SOP), yang tidak ada SOP baku di unit PDAM Hiri dan Moti terutama dalam penanganan keluhan dan aduan pelanggan, berbeda dengan PDAM induk.
“Ombudsman menemukan ada SOP-nya, hanya saja tidak ada komponen standar terkait biaya pelayanan dan jangka waktu pelayanan,” katanya. Dikatakannya, ada 13 temuan yang ditemukan dan ini diluar dari konteks distribusi, misalkan di PDAM Moti kantornya tidak berfungsi karena tidak ada listrik dan toilet, sehingga pelayanan di rumah dinas petugas disana terganggu.
Selanjutnya di Kelurahan Tafaga, Kecamatan Moti ada pelanggan yang belum memiliki meteran air. “Dan PDAM Moti juga memiliki tunggakan biaya sebesar Rp70.000.000 akibat banyak pelanggan nonaktif. Termasuk juga tunggakan pelanggan kategori pemerintah sebesar Rp1.287.218.000, hal ini yang menjadi acuan melakukan pengkajian cepat yang berdasarkan aduan masyarakat ke Ombudsman. Tahun 2018 sampai November 2020 terdapat 14 pengaduan langsung dan 3 konsultasi ke Ombudsman,” jelasnya.
Sembari menyebutkan ada sekitar 40 persen air terbuang akibat dari kebocoran pipa dan meteran air. Hasil Kajian ini, tambah dia untuk membantu kinerja PDAM dan Bukan memvonis. Terkait itu, Dirut PDAM Ternate Abdul Gani Hattari mengatakan, berkaitan dengan pelayanan kadang kala pihaknya tidak sempat menyampaikan pemberitahuan ke pelanggan jika terjadi gangguan pada jaringan, karena proses pekerjaan perbaikannya memakan waktu cukup lama.
“Secara cepat kita mengatasi atau memperbaiki, sehingga tidak sempat lagi kita memberitahukan pada masyarakat, sehingga itu kadang terganggu pada SOP,” katanya. Sementara berkaitan dengan masalah meteran, kata dia, seperti gangguan meteran di Kelurahan Kulaba, pelanggan tidak pernah melaporkan. Masalah itu bisa terdeteksi ketika petugas ada di lapangan. “ Jadi karena miskomunikasi saja,” terangnya.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

