DPO Kasus Narkoba Bripka HA Terancam 20 Penjara

DPO Kasus Narkoba

TERNATE – Pelarian HA alias Husmin 34 tahun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) berakhir.

HA (34) merupakan salah satu oknum anggota Polisi bertugas di Polda Malut yang berpangkat Bripka ini terlibat tindak pidana narkotika jenis shabu.  Ia borun sejak ditetapkan DPO pada Oktober 2020 dan berhasil diringkus oleh tim gabungan Dakjar BNN RI, BNNP Jawa Timur dan BNNP Malut di Surabaya, Selasa (15/12/20) pekan kemarin.

Pasca ditangkap, BNNP Malut menjerat DPO berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.   

“Tersangka diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegas Kepala BNNP Malut Roy Hardi Siahaan  dalam jumpa pers baru-baru ini.

Baca juga:  Besok KPU Ternate Distribusi Formulir Pemberitahuan, Ini Jadwal Distribusi Logistik

Roy menceritakan, sebelumnya tersangka HA pernah ditangkap pada Selasa, 20 Oktober lalu. Saat dilakukan pengembangan penyidikan dan berdasarkan keterangan tersangka M Rizal Karim alias Rizal, (42) dan Aunurofiq Kemhay alias Ono,  (52 ).

Namun saat itu tim Dakjar BNNP Malut melakukan  penyergapan di rumah tersangka Aunurofiq Kemhay alias Ono, tersangka  HA alias Husmin melarikan diri hingga ke Surabaya, Jawa Timur sehingga ditetapkan dalam DPO.

Menurut dia, setelah tim berhasil menangkap Husmin di Surabaya, tersangka mengaku awalnya melarikan diri  ke Tobelo melalui rute pelabuhan Semut, Kelurahan  Mangga Dua Ternate dengan menggunakan  speed boat menuju Sofifi, kemudian menggunkan tranportasi darat menuju Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Baca juga:  Mengenang Burhan Abdurahman Bersama UMMU

“Dari Kota Tobelo (Halut) tersangka Husmin menuju Surabaya dengan menumpang kapal barang menuju pelabuhan Gresik, Surabaya, selanjutnya tersangka menuju  ke rumah kerabatnya di Kota Malang,” ungkap Roy.

Dari pengkuan tersangka, ternyata pelarianya tidak menetep namun selalu berpindah-pindah karena menginap beberapa hari di Kota Malang. 

Selanjutnya tersangka menuju ke Kota Banyuwangi dan setelah beberapa hari di Banyuwangi kembali lagi  ke Surabaya dan menginap dibeberapa Hotel.  Namun pelarian tersangka ini akhirnya diciduk di Hotel Haris Surabaya,  Selasa 15 Desember 2020.

“Jika ditotalkan pelarian DPO tersangka itu selama 56 hari. Sementara barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 2 sachet  berhasil disita dari tangan tersangka. Dimana satu sachet berat 2,46 gram dan satu sachet dengan berat 9,03 gram dengan jumlah berat totalnya : 11.49 gram,” tandas Kapala BNNP Malut. (dex)

Baca juga:  Insentif Nakes RSUD Morotai 13 Bulan Belum Dibayar
error: Content is protected !!