TIDORE – Materi gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Salahuddin Adrias-Muhammad Djabir Taha alias SALAMAT ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respon Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Tidore Kepulauan.
Ketua APDESI Kota Tidore Kepulauan, Muchlis Malagapy menyebut materi gugatan pasangan SALAMAT yang menuding pemerintah desa terindikasi money politik dapat merusak nama baik pemerintah desa (Pemdes).
“Ini fitnah. Mereka harus membuktikan desa mana yang anggarannya digunakan untuk memenangkan pasangan AMAN. Jima tidak maka dalam waktu dekat kami akan laporkan msalah ini ke pihak berwajib,” tegasnya.
Saat ini lanjut Muchlis, pemerintah desa tengah berupaya membangun kepercayaan publik ditengah meningkatnya transfer Dana Desa dari pemerintah pusat. Olehnya, sangat di khawatirkan semangat tercoreng karena dugaan akibat politik praktis.
“Saya ingin sampaikan bahwa penggunaan dana desa mendapat pengawasan cukup ketat. jadi jangan bangun narasi ada keterkaitan penggunaan dana desa dengan pasangan calon tertentu dalam Pilkada,” tegasnya.
Selain menyoroti isi materi gugatan pasangan SALAMAT, Ulis juga menyoroti sikap oknum petugas Bank BRI Cabang Soasio yang ikut memberikan keterangan terkait transaksi pencairan Dana Desa (DD). Ulis menyebut pencairan dana di tanggal 8 Desember 2020 itu hanya dilakukan oleh dua desa dari 49 desa.
“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembiayaan Tunjangan dan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa bukan digunakan oleh Paslon AMAN dalam kepentingan Pilkada,” jelasnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

