13.184 Makanan dan Obat Kadaluarsa Diamankan

Loka POM Morotai saat melakukan pengawasan obat dan makanan

DARUBA – Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka-POM) Kabupaten Pulau Morotai, Sjafri Ahmad, mengungkapkan sepanjang tahun 2020 temuan makanan dan minuman serta obat kadaluarsa di Pulau Morotai meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Tercatat jumlah makanan, minuman dan obat kadaluarsa yang berhasil disita Loka POM sepanjang 2020 sebanyak 13.184 pics. Angka ini diklaim meningkat dibanding tahun 2019 yang hanya sebanyak 1.942 pics.

“Makanan dan minuman yang kadaluarsa sebanyak 385 item atau 6567 Pics dengan total ekonomi berjumlaha Rp 22.887.100. Sedangkan obat telah diamankan sebanyak 33 item atau 6.617 butir dengan nilai ekonominya Rp 13.940.000,” ungkap Sjafri baru baru ini.

Untuk obat, Sjafri kembali mengingatkan, khususnya kepada pedagang kios agar tidak menjual obat sembarangan. Bila ditemukan, maka tetap akan disita dan diamankan. “Untuk peredaran obat keras dimana pelaku usaha tidak memiliki kewenangan untuk menjual obat, kalau untuk obat sendiri yang tidak memilik kewenagan jual obat seperti di kios atau di warung yang kami temukan dan telah di amankan,” tegasnya. Kata Sjafri, bagi pelaku usaha yang menjual barang kadaluarsa maka ada sanksi yang didapat.

“Untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha maka ada beberapa tahap dalam melakukan diantaranya pembinaan, peringatan, peringatan keras, dan projustitia,” jelasnya Ia berharap, kepada masyarakat Morotai agar selalu membeli produk dengan memperhatikan cek klik yaitu cek kemasan, cek ijin edar dan cek tanggal kedaluarsa. Agar supaya masyarakat terhindar dari produk-produk yang tidak layak di konsumsi. (fay)

Berita Terkait