Dua Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap

Dua Tersangka Narkoba Diamankan

TOBELO – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) melalui Satresnarkoba kembali mengungkap kasus Narkotika yang diduga jenis ganja dan shabu. Dimana dalam hasil ungkap kasus narkotika tersebut, berhasil diringkus 2 pelaku yang diamankan pada waktu yang berbeda.

Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Halut AKP. Mansur Basing mengatakan, pengungkapan yang dilakukan tersebut terjadi pada Jumat (12/02/2021) di TKP desa Gura kecamatan Tobelo. Dimana terlapor berinisial MA alias A (19 tahun), dengan pekerjaan wiraswasta, merupakan warga Desa Gura.

Dimana pada tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 2  linting sedang daun, biji dan batang kering yang diduga Narkotika jenis tanaman ganja dengan berat bruto 1,02 gram. “Berdasarkan kronologis itu, pada Jumat sekitar Pkl 01.00 Wit, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat  adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Sehingga ketika mendapatkan laporan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba bergerak  menuju ke TKP. Setelah sampai ke TKP tim memasuki rumah yang diduga sedang berlangsungnya penyalahgunaan  narkotika jenis ganja. Tim langsung memasuki salah satu kamar ditemukan ada kerumunan orang yang diduga sedang menyalaggunakan narkotika kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang tersebut ditemukan 2 linting daun, biji dan batang kering diduga ganja dalam penggusaan M A alias A. Kemudian tim mengambil identitas orang tersebut dan langsung membawa serta mengamankan di kantor Resnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Mansur, Minggu (14/02/2021).

Selanjutnya dari hasil pengembangan pada hari yang sama, sekitar Pkl 02.15 Wit, Polisi juga berhasil mengamankan MRNY alias R (23 tahun) yang merupakan seorang mahasiswa dengan alamat desa Gura. 

Polisi juga mengamankan dari tangan pelaku berupa 1 buah paket besar narkotika jenis ganja, dengan berat bruto 51,64 gram, dan 1 sachet pelastik kecil narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,43 gram.
Mansur menjelaskan, pelaku kedua diamankan berdasarkan Informasi dari hasil pengembangan terhadap terlapor MA alias A, dan berhasil mengamankan salah seorang terlapor lainnya MRNY alias R  yang tepatnya di desa Gura jalan Abdurrazak.

“Pada saat mendatangi M.R N Y Alias R sedang duduk di depan rumahnya kemudian diamankan anggota  Opsnal SatResnarkoba dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan serta melakukan penggeledahan. Selanjutnya di salah satu kamar yang di duga kamar dari MRNY alias R, yang disaksikan  RT setempat dan orang tua dari MRNY, tim berhasil menemukan satu buah paket besar yang diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik berwarnah biru dan lakban berwarna cokelat, dengan berat bruto 51,64 gram,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Mansur, juga ditemukan satu buah sachet pelastik kecil yang diduga narkotika janis shabu dengan berat bruto 0,43 gram. “Selanjutnya tim mengamankan terlapor di kantor SatResnarkoba Polres Halut guna melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam kasua ini untuk tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(fer)

Berita Terkait