SANANA – Nasib perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, hari ini ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini digugat oleh pasangan calon nomor urut 1, Hendrata Thes-Umar Umabaihi (HT-Umar).
Ketua KPU Kabupaten Kepsul, Yuni Yuningsih Ayuba mengatakan, sidang di MK dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan. “ Iya, besok sidang putusan di MK. Sidang berlangsung pada pukul 09.00 WIB,” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa (16/02/2021).
Apapun putusan dari MK, Yuni menambahkan, mereka dari KPU tetap siap tindak lanjut, karena memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab. “Insya Allah siap,” singkatnya.
Sementara juru bicara pasangan nomor urut 3, Fifian Adeningsih Mus-M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Darwis Gorontalo sangat optimis jika MK akan menolak gugatan yang diajukan oleh paslon HT-Umar.
“Kami sangat optimis 1000 persen bahwa MK akan tolak gugatan dari HT-Umar,” katanya.
Politisi PDI-Perjuangan Malut itu menambahkan, sangat tidak mungkin jika MK menerima gugatan dari HT-Umar. Sebab, materi gugatan yang diajukan itu telah dibantah semua oleh KPU maupun dari pihak terkait. “Kan sudah dibantah semuanya, jadi tidak mungkin diterima,” ujarnya.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

