MABA – Memperpecapat proses pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menggelar rapat paripuran pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta mendapatkan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih.
Dalam Surat Keputusan DPRD, tentang penetapatan pasangan calon terpilih, berdasarkan pasal 154 ayat 1 huruf E, undang-undang 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daearh, bahwa DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati terpilih ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Malut.
Selain itu paripurna tersebut juga berdasrakan keputusan KPU Nomor : 06/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/II/2021 tetang penetapan psangan calon bupati terpilih, maka DPRD Haltim menetapkan bupati dan wakil Bupati terpilh pada Pilkada Haltim 2020, yakni Drs Hi.Ubaid Yakub sebagai bupati terpilih dan Anjas Taher sebagai wakil bupati terpilih.
Wakil Ketua II DPRD Haltim, Idrus Enos Maneke mengatakan, berdasarakan ketentuan, setelah KPU Haltim menetapkan calon terpilih bupati dan wakil bupati, maka DPRD menggelar paripurna pengumuman penetapatan pasangan calon terpilih dalam masa bakti 2021-2024, untuk diajukan usulan ke Mendagri melalui Gubernur, sehingga mendapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentiam bupati dan wakil bupati.
“Setelah ini akan di serahkan ke pemerintah provinisi, setelah itu baru ditindaklanjuti ke Mendagri. Jika tidak ada halangan maka pelantikan 26 Februari,” katanya. Dirinya mengatakan, dengan adanya rapat paripuran ke dua masa sidang ke 1, agar mempercepat pelantikan diakhir bulan ini. (cr-05)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

