Demi WFC, Pemkab Morotai Relokasi 27 Rumah Warga

Kantor Bupati Morotai

DARUBA – Dalam rangka kepentingan pembangunan Water Front City (WFC) zona II, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai akan merelokasi 27 unit rumah yang ada di bibir pantai Desa Daruba Kecamatan Morotai Selatan.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pulau Morotai, Saiful Arifin, kepada wartawan mengatakan, relokasi 27 rumah tersebut sudah dianggarkan Pemkab Pulau Morotai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp 3 miliar lebih.

“Per unit rumah diberikan Rp 130 juta, total ada 27 unit rumah, jadi totalnya anggarannya Rp 3 miliar sekian, cuma penyerahan ke pemilik rumah baru kemarin,” ungkap Saiful, Senin (15/3/2021). Lanjutnya, luas lahan yang disediakan untuk 27 KK yang direlokasi yaitu 5 hektar. Ukuran bangunan rumah tipe 4.2, dengan luas lahan per rumah 10×15 meter persegi. Setiap rumah, kata Saiful, juga dilengkapi dengan lampu dan air bersih. Hanya belum disertifikat.

“Ini program rumah dibangun akibat terkena relokasi pengembangan kawasan pantai WFC zona II. Terkait sertifikat, nanti kita buat naskah perjanjian hibah daerah setelah itu baru kita urus sertifikat masing-masing rumah,” katanya. Menurutnya, sejauh ini tidak ada keluhan dari warga yang terelokasi.

Bahkan 27 rumah yang ada di bibir pantai itu sudah dikosongkan. “Masyarakat mendukung program pemerintah, rumahnya nanti jadi hak milik mereka,” timpalnya. Terpisah, Salah satu warga yang direlokasi, Us saat ditemui membenarkan bahwa rumah yang di sediakan pemerintah sudahlengkap dengan lampu dan air bersih.

“Dong kase sediakan lahan, kalau dapur buat sendiri. Sertifikat tanah belum, dong bilang rumah di pantai dibongkar baru dong kasih sertifikat, sementara torang ada kasih bersih-bersih barang-barang. Kalau lain sudah tinggal dirumah yang direlokasi itu,” ujarnya. (fay)

Berita Terkait