TIDORE – Penetapan Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi oleh Gubernur Maluku Utara (Malut) ke Pemerintah Pusat ternyata menyertakan wilayah enam desa yang selama ini bersengketa. Usulan itu mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan.
Melalui Wakil Ketua I, Mochtar Djumati mempertanyakan terkait dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Malut yang memasukan Enam Desa di Halmahera Barat/Halmahera Utara dalam kawasan khusus Ibu Kota Sofifi. Pasalnya, jika alasan pemprov memasukan enam desa tersebut dengan alasan kebutuhan luas wilayah, maka kenapa tidak diambil dari Kecamatan Oba Selatan sampai ke Oba Utara.
“Kita mempertanyakan luas wilayah yang sampai ke enam Desa di Halbar itu, apakah karena butuh luasannya atau karena apa. Jika Pemprov hanya butuh luasannya, kenapa tidak diarahkan ke Selatan malah diarahkan ke Utara, kalau arah selatan maka wilayahnya tinggal ditambahkan beberapa desa yang ada di Kecamatan Oba ditambah dengan Kecamatan Oba Selatan,” pungkasnya saat dikonfirmasi, Senin, (5/4/21) di kantor DPRD Tikep.
Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tikep ini menegaskan, untuk wilayah Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi, sebaiknya cakupan wilayahnya khusus berada di Kota Tidore Kepulauan, sehingga empat kecamatan di daratan oba semuanya secara utuh dimasukan dalam kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi.
“Secara administrasi Pusat Pemerintahan Provinsi ada di Sofifi yang itu wilayahnya Kota Tidore Kepulauan, kami berkeinginan agar wilayah kawasan khusus ini cukup meliputi empat desa di Daratan Oba saja, tidak perlu ditambah dengan enam desa yang ada di Halbar,” tandasnya.
Ia menambahkan, jika Pemerintah Provinsi Malut benar-benar serius membangun Ibu Kota Sofifi, maka yang harus diperhatikan adalah Tidore, sehingga tidak memunculkan polemik dikalangan akar rumput yang nantinya berasumsi bahwa kepentingan Provinsi Malut mengusulkan Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi, mulai dari Desa Gita Kecamatan Oba, sampai ke enam Desa di Wilayah Halbar/Halut, merupakan strategi Provinsi Malut untuk mendorong Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Kalau soal Penetapan Kawasan Khusus kami dukung, asalkan Empat Kecamatan di Oba dimasukan secara utuh. Tapi kalau ini tujuannya untuk DOB, maka harus didudukan dan dibicarakan secara bersama oleh semua pemangku kepentingan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” paparnya.
Ia melanjutkan, dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilakukan oleh Pansus DPRD dan Tim Perumus dari Pemerintah Kota Tikep juga membahas terkait dengan Kawasan Khusus Ibu Kota Sofifi, hal itu dilakukan agar dalam pengembangannya tidak lagi ada Kecamatan di daratan Oba yang merasa tertinggal.
“Sofifi adalah Embrio dari Daerah Otonomi Baru (DOB). Maka dari itu, Kawasan Khusus ini harus dibicarakan secara tuntas, agar tidak ada kecamatan di daratan oba yang merasa tertinggal dalam pengembangan Ibu Kota Sofifi,” tandasnya. sementara itu Biro Pemerintahan Malut dalam hal ini Kepala Biro hingga berita ini dikirim ke redaksi belum merespon pertanyaan wartawan terkait hal tersebut. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)