Rekomendasi Dua Cakades Dibatalkan

Marwanto P Soekidi

DARUBA – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai telah mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan Dua Calon Kepala Desa (Cakades) Joubela Kecamatan Morotai Selatan.

Pasalnya kedua calon ini di duga terlibat tindakan melawan hukum yang telah ditangani oleh pihak Kejari Pulau Morotai dalam dugaan kasus pembangunan masjid Desa Joubela.

Kepala Inspektorat Pulau Morotai Marwanto P Soekidi ketika dikonfirmasi mengatakan, pembatalan rekomendasi bukan berarti pihaknya sudah memberikan keputusan siapa yang salah dan benar. Yang terpenting, kata dia, kerugian negara bisa dikembalikan, terkait memutuskan siapa yang salah dan benar adalah keputusan pihak pengadilan.

“Dua orang Calon kades desa Joubela itu selama belum ada pelunasan mereka dibatalkan, kalau bayar yah kami terbitkan lagi surat rekomnya. Ada yang mengatakan kami tidak terlibat, ini jika anda tidak terlibat hanya sebagai saksi atau apa, saya minta surat keterangan dari kejaksaan bahwa saya tidak terlibat, kalau ada surat itu saya akan biking,” ungkap Marwanto. Marwanto kembali menegaskan, rekomendasi baru bisa dikeluarkan untuk dua Cakades tersebut bila mana keduanya sudah melakukan pelunasan kerugian negara.

“Jika mereka siap melunasi yaa kami terbitkan, saat ini mereka kami buat surat rekom pembatalan, jika sudah bayar baru kami berikan rekom ulang, atau dinyatakan statusnya dari jaksa satusnya hanya sebagai saksi, misalkan dalam penyidikan itu kami terbitkan karena hak saksi, dia tidak terlibat dalam temuan itu,” katanya. Terpisah, Kepala kejaksaan Kepulauan Morotai melalui Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Asep, ketika dikonfirmasi hal tersebut juga turut membenarkan.

“Mungkin dikarenakan di kejaksaan sudah ada temuan perbuatan melawan hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi. dimana dari hasil proses penyelidikan telah di dapat bukti-bukti dan keterangan-keteranagan yang mengarah kepada hasil kesimpulan telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga ranah selanjutnya sudah masuk pada proses penyidikan,” jelas Asep.

“Karena kapasitas keduanya sangat sentral dalam pelaksanaan pembangunan masjid joubela. Asis eso sebagai kepala desa yang merupakan Penanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan di desa. Haidir Arsyad yang merupakan ketua pembangunan masjid. Dimana pengelolaan anggaran dan bantuan melalui beliau sehingga patut diduga keduanya melakukan perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tambahnya menerangkan.

Lebih lanjut asep menyampaikan, jika sudah masuk dalam penyilidikan kejaksaan sudah tentu hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum.“Iyalah kalau masuk penyelidikan kejaksaan pasti ranahnya perbuatan melawan hukum berupa pidana korupsi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa/negara,” papar dia.

Asep mengakau pihaknya tidak melayangkan surat ke inspektorat terkait kedua orang tersebut, hanya saja dari hasil diskusi bersama inspektorat diputuskan agar kedua Cakades tersebut belum bisa diberikan rekomendasi.

“Kita tidak melayangkan surat, hanya hasil diskusi dengan inspektorat maka ambil kebijaksanaan tidak memberikan rekomendasi terhadap orang-orang yang dalam ranah pemeriksaan lembaga lain (diluar inspektorat). Hal ini sejalan dengan perbup nya Bupati yang mengatakan bahwa bebas temuan dari inspektorat. Pernyataan tidak korupsi tidak berarti kalau sudah di tangani kejaksaan,” tuntasnya.

Terpisah Ketua Panitia Pilkades Desa Joubela melalui Sekertaris panitia pilkades Iswan Wahab ketika di konfirmasi terkait dengan surat pembatalan rekomendasi yang dilayangkan dari inspektorat, Ia mengaku pihaknya sudah menerima dan bahkan sudah memberikan kepada kedua bakal calon. “Torang so terima surat dari inspektorat, dan surat itu kami sudah kase ke mereka,” singkatnya. (fay)

Berita Terkait