Buronan Politik Pilkada Halsel Ditangkap di Jakarta

Buronan Politik Pilkada Halsel ditangkap

TERNATE – Terpidana tindak pidana Pemilihan Umum (pemilu) Bahri Hamisi akhirnya diringkus tim gabungan tangkap buron Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (21/04/21) di Jakarta. Bahri dinyatakan buron kurang lebih 4 bulan setelah dinyatakan bersalah dan memiliki kukuatan hukum tetap dalam tindak pidana pemilu, Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2020.

Kasus yang menyeret Bahri berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor : 46/Pidsus/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021, dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam bulan) dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama (3) bulan.

Rencananya tim gabungan Intelejen Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan Kejaksan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan membawa Bahri Hamisi dari Jakarta ke Ternate hari ini Jumat (23/04/21). “Besok pagi (hari ini) kita DPO ke Ternate,” kata salah satu Kepala seksi Intelejen Kejati Malut Rahman di Jakarta saat dikonfirmasi Fajar Malut, Kamis (22/04/21).

Rahman menyatakan, ia bersama tim gabungan beserta DPO akan berangkat menunju Kota Ternate dengan menumpangi pesawat Citilink dan tiba waktu pagi di Bandara Babullah Ternate.

“Setelah tiba di Ternate kita langsung bawa DPO ke kantor Kejati Malut untuk dilakukan pemeriksaam lebih lanjut,” ujarnya. Kasus yang menyeret Bahri Hamisi ini sebelumnya pada tahun 2020 Bahri Hamisi merupakan tim kampanye Helmi–Laode Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel).

Dimana  pada tanggal 17 November 2020 di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum  dengan menjanjikan 1 (satu) ekor sapi dengan bumbu rempah-rempahnya sebagai imbalan kepada warga desa Wayaua. (dex/nan)

Berita Terkait