Korban Pemerkosaan Alami Trauma

Ilustrasi

TOBELO – Pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi pada Selasa (18/05/2021) lalu tepatnya disalah satu desa di kecamatan Galela Utara Kabupaten Halmahera Utara kini mengalami trauma. Bahkan lebih parahnya lagi korban mengalami infeksi pada bagian jalan lahir (vagina) sehingga mengakibatkan pendarahan.

Keluarga korban Mustafa Amaraullah, SH., mengatakan, tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di anak mereka, termasuk perbuatan yang tidak bisa diterima akal sehat.

Selain itu, kasus yang tersebut termasuk dalam bentuk pelanggaran hak asasi manusia dengan merampas kehormatan seseorang. Dia meminta, Kapolres Halut dalam hal ini pihak penyidik harus diberlakukannya hukum yang tegas sehingga pelaku yang melakukan perbuatan tersebut diberikan sanksi dan hukuman yang sesuai dengan apa yang dilakukan.  

“Apa yang dialami anak kami merusak moral dan mental, sehingga atas nama keluarga korban meminta hukum harus ditegakkan setimpal dengan perbuatan ketiga pelaku,” jelasnya kepada wartawan baru baru ini.

Mustafa menjelaskan, akibat dari perbuatan keji tersebut, korban sementara mengalami trauma berat sehingga mengalami gangguan mental dan spikis. Bahkan lebih parahnya lagi korban mengalami infeksi pada bagian jalan lahir (Vagina) yang mengakibatkan pendarahan yang cukup berat dengan HB yang sangat rendah, sehingga korban harus di rawat di RSUD.

“Kami berharap pihak penyidik Polres Halut agar segera menjerat para pelaku sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. Dengan Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” harapnya.

Dia menambahkan, semenjak kejadian tersebut, korban lebih banyak berdiam diri dan tidak aktif lagi seperti anak yang lain. “Saat ini, kami keluarga sudah tidak mampu bagaimana cara menggambarkan luka yang dialami korban, baik fisik maupun psikis,” tutupnya. (fer)

Berita Terkait