TERNATE – Selama kurang lebih dua bulan pelaksaan masa kampanye Pilkada tahun 2024 terhitung mulai 25 September sampai 23 November 2024, kini sudah memasuki masa tenang, yang mana segala aktifitas kampanye tidak lagi dibolehkan.
Dimasa tenang itu Bawaslu dan KPU bersama jajaran yang dibantuk Kesbangpol serta Kejaksaan, pada Minggu (24/11/2024), melakukan penertiban semua alat peraga kampanye baik Pilgub maupun Pilkada Kota Ternate.
Sejumlah yang berdiri di sepanjan jalan yang dilalui di tertibkan oleh tim gabungan tersebut, tanpa menunggu petugas dari Satpol PP dan Dishub Kota Ternate.
Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli mengatakan, meski pihaknya agak sedikit kecewa dengan Kasatpol PP yang saat Rakor beberapa waktu lalu sangat antusias, namun di hari pelaksanaan penertiban saat tim menunggu sejak pagi sampai pukul 11.00 tidak ada satupun anggota Satpol PP yang hadir kelihatan.
“Tapi tidak apa-apa karena itu dinamika biasa dan tidak menurunkan semangat kami dengan jajaran beserta mitra lain termasuk Kejaksaan, dan penertiban tetap dilakukan,” katanya.
Menurutnya, semua alat peraga kampanye baik paslon Gubernur dan Wali Kota, baik baliho, bilboard maupun bener serta spanduk dan lainnya. “Kalau untuk posko nanti kita koordinasikan dengan KPU. karena dalam PKPU tidak menyebutkan posko,” ungkapnya.
Meski begitu pihaknya masih memptimbangkan jika posko itu nanti jadi central kerja tim paslon pemenangan, sehingga pihaknya masih koordinasikan dengan KPU, terkait hal tersebut.
“Jadi sementara ini kita tertibkan dulu alat peraganya, kalau untuk posko nanti kita koordinasikan dengan KPU,” sebutnya.
Dia juga menghimbau, di masa tenang ini semua masyarakat tidak lagi melakukan proses kampanye paslon Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, karena di masa tenang itu tidak ada lagi aktifitas kampanye dalam bentuk apapun.
Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim mengatakan, dalam masa tenang itu seluruh kandidat dan tim pasangan calon tidak bisa melakukan kampanye, dan penertiban APK itu bertujuan agar menjelang pencoblosan tidak ada lagi atibut APK yang difasilitasi oleh KPU atau yang dibuat oleh tim paslon maupun umbul-umbul dalam bentuk kampanye.
“Kalau itu tidak diatur juga dalam ketentuan, olehnya itu kami berharap kepada seluruh pasangan calon untuk mereka inisiatif sendiri untuk menertibkan seluruh bentuk bahan yang mengarah kepada sosialisasi maupun kampanye,” pintanya.
Hal ini kata dia, karena durasi yang diberikan untuk kampanye itu sampai 23 November 2024, selama masa kampanye itu telah diberikan ruang untuk bersosialisasi, dan saat ini telah masuk di masa tenang.
“Maka seluruh alat peraga maupun umbul-umbul pasangan calon itu harus ditertibkan, ini bertujuan bahwa ketika menuju di 27 November tidak ada simbol-simbol kampanye, bahkan di hari pemungutan dan pencoblosan itu saksi dilarang menggunakan atribut pasangan calon,” tandasnya.
Untuk itu dia berharap, semua tim pasangan calon dapat mematuhi ketentuan sehingga menjelang 27 November nanti seluruh APK sudah harus di tanggalkan, bahkan hal itu sudah disampaikan ke seluruh tim pasangan calon dalam setiap rapat koordinasi.
Zen juga menengaskan, pada masa tenang bukan hanya APK yang ditertibkan namun akun resmi media sosial tim pasangan calon juga harus di nonaktifkan, hal ini kata dia sesuai dengan pasal 45 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye.*
Editor : Hasim Ilyas