Data PKH Dan BPNT Dianggap Janggal

Kadinsos Tikep Amir Gorotomole

TIDORE – Dinas Sosial Kota Tidore Kepulauan menilai data Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Tidore Kepulauan mengalami kajanggalan.

Pasalnya, sudah 11 tahun lamanya, data tersebut tidak pernah di verifikasi kembali, sehingga yang mendapatkan bantuan tersebut, hanya orang-orang itu saja. “Untuk PKH itu datanya sudah 11 tahun lalu dan tidak pernah di verifikasi. Padahal kalau menurut saya, data itu sudah harus diverifikasi ulang, karena logikannya bagaimana mungkin mereka yang setiap bulan menerima bantuan, namun dalam setiap tahun berjalan mereka masih masuk dalam kategori miskin,” tegas Kepala Dinas Sosial Kota Tidore Kepulauan, Amir Gorotomole saat ditemui sejumlah media di ruang kerjanya, Kamis, (3/6/21)

Ironisnya, Kata Amir, dalam data tersebut juga memuat nama-nama orang-orang yang sudah meninggal maupun sudah pindah dari Tidore. Padahal mereka sudah tidak berhak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca juga:  Gerai Ke 12 Multimart Hadir di Weda

“Yang melakukan pendataan ini adalah Pendamping PKH, Mereka setelah mendata itu sudah tidak lagi menunjukan hasilnya ke kami, sehingga langsung dikirim ke pusat. Mungkin mereka anggap kami ini bukan atasan mereka sehingga hasil pendataannya tidak perlu kami tau,” ujarnya.

Amir menambahkan, Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM). Seperti Keluarga kurang mampu, ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas, dan lansia.

“Mereka ini nantinya menerima bantuan tiga bulan sekali dalam bentuk uang tunai, dan jumlahnya itu berfariasi, ada yang menerima senilai Rp. 1,2 Juta, ada juga yang 1 Juta, ada pula yang dibawah dari 1 Juta,” jelasnya.

Baca juga:  Irjen Kemendagri Pimpin Rakor Inflasi 

Sementara terkait dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kata Amir, dulunya bantuan ini bernama Raskin. Namun telah dirubah menjadi BPNT, sehingga bagi keluarga yang masuk kategori kurang mampu nantinya diberikan uang tunai senilai Rp. 210 Ribu untuk setiap bulan berjalan.

“Bantuan PKH maupun BPNT ini nantinya diambil langsung melalui Bank, hanya saja data BPNT ini tidak jauh berbeda dengan PKH, dimana sudah 11 tahun lamanya tidak dilakukan verifikasi,” tambahnya. Akibat kejanggalam mengenai data PKH maupun BPNT, Amir kemudian menyarankan kepada BPKP untuk melakukan pemeriksaan secara langsung di setiap rumah-rumah warga, penerima bantuan PKH maupun BPNT.

“Kemarin ketika waktu pemeriksaan dari BPKP, itu saya minta mereka kroscek langsung di rumah-rumah untuk memastikan warga penerima PKH dan BPNT ini masih layak atau tidak. Karena waktu itu dari pendamping maunya dikumpulkan satu kecamatan pada satu titik kemudian diperiksa oleh BPKP,” bebernya.

Baca juga:  Petani Jagung di Desa Kobe Dapat Suport dari IMS

Ketika ditanyakan mengenai kewenangan dinas untuk menyikapi hal tersebut, Amir mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk merubah data yang ada. Sehingga untuk menggantikan orang yang tidak lagi berhak menerima bantuan, itu kewenangannya berada di tingkat Kelurahan dan Pendamping PKH.

“Bisa kita menggantikan jika kelurahan mengusulkan melalui Pendamping kemudian pendamping teruskan ke Pemerintah Pusat,” jelasnya. Lebih lanjut, Amir memaparkan, untuk Keluarga penerima PKH di Kota Tidore Kepulauan per Desember 2020, berjumlah sebanyak 2.688, sedangkan untuk Keluarga Penerima BPNT sebanyak 4.766. (ute)

error: Content is protected !!