JAILOLO – Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) dapat dilanjutkan pekerjaan secara hukum, meski sebelumnya menuai polemik kritik dari berbagai pihak yang menilai proyek tersebut mangkrak dan menimbulkan indikasi dugaan korupsi.
Proyek yang mulai dikerjakan pada 2024 itu dengan anggaran Rp 42,9 miliar bersumber dari DAK, awalnya direncanakan dibangun di wilayah Loloda Tengah.
Namun lokasi pembangunan kemudian dipindahkan ke Kecamatan Ibu yang memicu perdebatan terkait kelanjutan proyek dan status administrasi.
Perubahan lokasi tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pembangunan berjalan lambat. Di tengah polemik yang berkembang, proyek rumah sakit itu bahkan sempat dinilai tidak menunjukkan progres signifikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menjelaskan proyek tersebut masih memiliki dasar hukum untuk diteruskan karena status keuangan pembangunan telah tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

