Pernyataan tersebut disampaikan Sufari usai meresmikan Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Barat Rabu, (22/04/2026).
Menurutnya, hasil koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menunjukkan realisasi anggaran proyek telah masuk dalam administrasi keuangan daerah.
“Rumah Sakit Pratama itu bisa dilanjutkan karena secara keuangan berdasarkan hasil koordinasi dengan KPPN, prestasi keuangannya sudah masuk ke daerah, artinya secara resmi keuangannya menjadi milik daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, karena aset dan anggaran telah menjadi bagian dari pemerintah daerah, maka daerah memiliki kewenangan secara hukum untuk menentukan keberlanjutan pembangunan.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
