“Karena daerah yang memiliki secara hukum, maka dia bisa berbuat sesuatu, artinya bisa dilanjutkan atau tidak, secara hukum proyek itu dapat dilanjutkan,” katanya.
Selain itu, hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut tidak menemukan adanya persoalan yang menghambat kelanjutan proyek.
“BPKP sudah melakukan audit investigasi tidak ada masalah di situ. Jadi kami memberikan pendapat hukum dari perspektif kepemilikan, kemudian hasil audit investigasi juga tidak menemukan persoalan, jadi sejalan bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
