Wahda Zainal Imam Dicopot Dari Jabatan

Wahda Zainal Imam

SOFIFI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui mahkamah partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memberi sanksi tegas di sertai pencopotan kepada Wahda Zainal Imam selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut).

Wahda dicopot lantaran diduga tersandung masalah hukum. Bahkan posisi jabatan yang diembannya itu dalam waktu dekat digantikan salah satu kader partai Gerindra. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Malut Sahril Tahir, Senin (7/6/21).

Sahril usai mengikuti sidang paripurna penyerahan LHP atas LKPD di kantor DPRD Provinsi Malut mengaku, surat pencopotan dan sanksi tegas sudah dikeluarkan DPP untuk ditindaklanjuti ke DPD tentang pencopotan Wahda Zaenal Imam sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Malut.

Baca juga:  2 Kecamatan Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 

Selajutnya DPP akan menunjuk salah satu dari empat kader terbaik, guna menggantikan posisi Wahda Zainal Imam sebagai Wakil Ketua DPRD Malut. “Intinya, kita menunggu siapa yang dipercayakan oleh DPP partai Gerindra untuk menduduki jabatan wakil Ketua DPRD menggantikan Wahda,” katanya kepada sejumlah media.

Untuk mekanismenya setelah putusan itu, sambung Sahril, DPP menyurat ke DPD untuk ditindaklanjuti ke sekertariat Dewan, agar dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses pergantian wakil ketua atau unsur pimpinan DPRD itu sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sahril. Perlu diketahui bahwa dugaan masalah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Provinsi Malut saat ini ditangani Polda Malut. Dugaan kasus tersebut yakni upaya menghalangi dan menabrak salah satu anggota Polantas saat itu bertugas mengamankan arus lalulintas di supataran jalan Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah. (dex)

Baca juga:  Perkuat Pelayanan, Lurah, Kades dan Camat Harus Proaktif
error: Content is protected !!