Enam Pejabat Tikep Diperiksa

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga

TERNATE – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (8/6) memeriksaan enam pejabat Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) atas perkara dugaan Tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tikep Tahun anggaran 2020.

Pejabat yang diperiska masing-masing Inisial MB Mantan Pj Sekretaris Daerah Kota Tikep, SS Kepala Bapelitbang Tikep, RF Kepala Dinas Pendataan Tikep, RF Kadis PUPR Tikep, BM Kabag Hukuk Tikep, dan mantan Asisten III Kota Tikep Insial KE.

Kasipenkum Kejati Malut, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi membenarkan perihal pemeriksaan keenam pejabat tersebut. “Iya benar, sekitar pukul 10:30 WIT, tim penyelidik telah mengambil keterangan terhadap mereka atas dugaan dugaan Tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan APBD Tahun anggaran 2020,” kata Richard.

Baca juga:  Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Payahe

Juru bicara Kejati Malut itu menyatakan, permintaan keterangan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat enam pejabat itu karena merupakan tim TPAD Kota Tikep.

Meski demikian, ditanya apakah selanjutnya, selain ke enam pejabat itu ada permintaan keterangan dari Walikota dan Wakil Walikota Tikep?. Mantan Kasi Pidsus Kejari Gorontalo itu menyampaikan jika tim membutuhkan untuk dimintai keterangan akan dijadwalkan. “Sementara ini belum. Baru 6 orang yang baru saja dimintai keterangan, nanti dilihat dari permintaan tim penyidik” tandasnya. (dex)

error: Content is protected !!