Penyidik Mulai Bidik DPD PAN Tidore 

Isman M. Natsir

TIDORE – Kasus Dugaan Pemalsuan dokumen Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tidore Kepulauan tahun 2024, yang diduga dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Tidore, kini telah diteruskan ke Penyidik Gakkumdu Polresta Tidore Kepulauan untuk dikembangkan.

Hal ini diakui Komisioner Bawaslu Kota Tidore, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Isman M. Natsir, saat dikonfirmasi media ini, Senin, (18/9/23)

Ia mengatakan, sesuai pengkajian yang dilakukan Tim Gakkumdu Bawaslu Kota Tidore, untuk fakta keterangan, bukti dan penerapan pasal yang disangkakan, telah memenuhi unsur pelanggaran, Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sehingga kasus tersebut dapat diteruskan ke tahap penyidikan dengan membuat penerusan tindak pidana pemilu ke Penyidik Gakkumdu Polresta Tidore Kepulauan.

“Penanganan pelanggaran tindak pidana sudah kami lakukan penerusan ke Penyidik Gakkumdu di Polresta Tidore, karena dugaan pelanggarannya telah dianggap memenuhi unsur pidana pasal 520,” ungkapnya.

Berita Terkait