Polda Malut Amankan 9 Orang Pelaku Judi

Kapolda Malut, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin didampingi Kabid Humas, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Dir Reskrimum dan Dir Resnarkoba saat memimpin konferensi pers

TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online.

Kapolri memerintahkan jajaran Polri dari tingkat Mabes Polri hingga Polda dan Polres Jajaran untuk memberantas habis berbagai hal tersebut.

Kapolda Malut, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin didampingi Kabid Humas, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Dir Reskrimum dan Dir Resnarkoba saat memimpin konferensi pers, Senin (22/08/22) mengatakan, menindaklanjuti perintah tersebut, jajaran Polda Malut berhasil menangkap 9 (Sembilan) pelaku judi darat maupun online di Wilayah hukum Polda Malut.

Ke 9 pelaku itu adalah 1 pelaku diamankan Ditreskrimum Polda Malut, 2 pelaku di Polres Ternate, 1 pelaku di Polres Halbar, 1 pelaku di Polres Halut, 1 pelaku di Polres Tidore, 1 pelaku di Polres Halsel dan 2 pelaku di Polres Kepulauan Sula.

Total barang bukti (BB) yang diamankan 10 unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp. 10.544.000, uang dalam saldo link togel dengan akun BADRI123, Rp. 661.856,. Akun euro togel milik terlapor Muh. Aldi dengan saldo sisa Rp 2.282.477.

Berita Terkait