Untuk Polres Kepulauan Sula juga mengamankan 2 orang, yaitu ML di Desa Fogi Kecamatan Sanana pada 20 Agustus 2022 dan MS pada 21 Agustus 2022 di desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat.
Kapolda juga pada kesempatan tersebut menyampaikan tidak pandang bulu, kepada aparat, untuk jangan coba-coba membacking perjudian, apabila kedapatan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
