BOBONG – US (50), pelaku kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pulau Taliabu resmi ditetapkan tersangka. Warga asal Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah itu terancam 6 tahun penjara lantaran tidak mengantongi izin pengangkutan BBM dari Dinas terkait.
Polisi kemudian menyerahkan berkas tahap dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Kamis (11/08/2022) pekan kemarin. “Diduga penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin niaga dan minyak bumi, dari Banggai ke beberapa Desa hingga ke daerah Taliabu,” ungkap Kepala Kejari Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, ketika dikonfirmasi, Jum’at (12/08/2022) pekan kemarin.
US ditangkap di Desa Kramat, Kecamatan Taliabu Barat, sejak Februari 2022 kemarin. Modus tersangka membeli dan menjual BBM dari Banggai Laut menjual ke pelosok-pelosok Desa hingga ke Taliabu, menggunakan kapal miliknya.
BBM yang diangkut tersangka berjenis bio Solar sebanyak 390 liter lebih dan Pertamax 1.700 liter lebih. Dari tersangka, Kejari telah menyita barang bukti berupa 1 unit kapal dan puluhan jerigen berisi BBM.
“Barang bukti itu awalnya 3 ribu liter lebih (Total BBM). Karena ada penyusutan itu sisa lebih kurang 101 ton lebih,” katanya.
Dalam waktu dekat, Kejari Taliabu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan. “Insya Allah kita akan limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Bobong,” ujarnya
Tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (cr-03)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

