Kasus Pencabulan Anak Dibawa Umur di Morotai Meningkat

Polres Pulau Morotai

DARUBAPolres Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat angka kasus pencabulan anak dibawa umur di Morotai cukup tinggi. 

Terhitung sepanjang tahun 2021, kasus tersebut tercatat sebanyak 9 kasus. Sementara tahun 2022 ini, dari sejak Januari hingga Oktober, sudah ada 9 kasus. 

Hal ini diungkapkan, Wakapolres Kompol Samsul Alam, didampingi Kanit PPA, AIPDA Ihnan Banyo, melalui Pres Release, pada Jumat (04/11/2022).  “Dari 9 kasus yang kita tangani tahun 2022, 7 kasus prosesnya sudah tahap dua,” ungkap Samsul. 

Sementara 2 kasus yang lain, masih menunggu penyelesaian atau penyempurnaan dalam hal pelimpahan. “Kasus 2021 sama ada 9 kasus, jadi kalau ditambah dengan tahun ini semuanya 18 kasus,” jelasnya.

Menurutnya, untuk penanganan 2 kasus, jika sudah memenuhi unsur-unsurnya, maka tetap akan tindak lanjuti.

“Karena ini menyangkut privasi kepribadian yang memang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk kami melakukan sosialisasi, karena ini menyangkut anak-anak kita,” tandasnya. (fay)

Berita Terkait