Disperkim Usul, PUPR Kerjakan

Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara

SOFIFI – Kendati masuk usulan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara, pembangunan rumah khusus ASN III Provinsi Malut beralamat di Desa Durian, Kecamatan Oba Utara dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Rumah dinas dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dialihkan ke Dinas PUPR setelah disahkannya APBD 2021.  Alasannya, lantaran nomenklatur pekerjaan itu ada di Dinas PUPR.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Malut, Salmin Janidi menjelaskan, pembangunan rumah ASN III itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah ditetapkan tanggal 18 Oktober 2019 dan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2020 adalah untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Dalam permendagri itu, setiap rumusan program dan kegiatan harus sesuai dengan nomenklatur dan kodefikasi program, kegiatan dan sub kegiatan yang kemudian diinput dalam sistem informasi pembangunan (SIPD).

Menurut Salmin, rumusan program RPJMD 2020-2024 telah mengacu pada Permendagri 90 tahun 2019. Selanjutnya dikeluarkan keputusan menteri (Kepmen) 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berlaku mulai tanggal dikeluarkan yakni tanggal 5 Oktober 2020.

Baca juga:  Mantan Pejabat Kuasai Aset Pemprov Malut Diproses Hukum

Rumusan kodefikasi dan nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan setiap perangkat daerah kemudian mengacu pada Kepmen tersebut. “Jika Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 sebelumnya masih membolehkan perangkat daerah untuk menambah program dan kegiatan, maka dengan terbitnya Permendagri 90 dan Kepmen 050-3708 ini, perangkat daerah dilarang menambah program dan kegiatan atau sub kegiatan pada dokumen perencanaan maupun penganggaran diluar dari yang telah ditetapkan dalam aturan itu,” katanya kepada wartawan, Rabu (9/6/2021) kemarin.

Adapun Permendagri dan Kepmen itu, Dinas Perkim mempunyai program. Pertama, program pengembangan perumahan dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi.

Kedua, program kawasan permukiman dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh. Ketiga, program peningkatan sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup peningkatan sarana, prasarana dan utilitas umum.

Baca juga:  Pemkot Ternate Diduga Plagiat KUA PPAS Perubahan Pemprov Sumut

Keempat, program peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup peningkatan pelayanan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Sementar berdasarkan Permendagri 90 dan Kepmen 050, Dinas PUPR memiliki program antara lain. Pertama, program pengelolaan sumber daya air dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup penyediaan infrastruktur sumber daya air. Kedua, program pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup pengembangan sistem penyediaan air minum di kawasan strategis.

Ketiga, program pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional. Empat, program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional.

Lima, program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase limbah dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup pengembangan sistem drainase kawasan strategis provinsi. Enam, program pengembangan permukiman dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup pengembangan permukiman kawasan strategis provinsi.

Baca juga:  Specimen 13 Orang ke Makassar, 6 OTG ke RSUD CB

Tujuh, program penataan bangunan dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup penataan bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi. Delapan, program penataan bangunan dan lingkungannya dengan uraian kegiatan atau sub kegiatan mencakup penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis provinsi.

Dari uraian program tersebut, maka usulan pembangunan perumahan ASN III diusulkan dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR di tahun 2021 dengan program penataan bangunan gedung karena ada kesesuaian program dan indikatornya.

“Dengan dasar itu, maka usulan pembangunan rumah ASN III yang semula diusulkan Dinas Perkim tidak lagi dapat dimasukkan dalam program atau kegiatan/sub kegiatan Dinas Perkim, karena jika dilihat pada nomenklatur program dengan indikator cakupannya tersebut tidak sesuai,” jelas Salmin

Dengan begitu, kata dia, tidak dapat diakomodir dalam dokumen RKPD, KUA-PPAS dan APBD 2021 Dinas Perkim sehingga kegiatan tersebut dialihkan pada Dinas PUPR. “Kita juga sudah konsultasikan dengan Kemendagri, dan hasilnya tidak boleh di Dinas Perkim. Maka harus dialihkan ke Dinas PUPR,” tandas Salmin. (dex) 

error: Content is protected !!