Permudah Pasien Rujukan, Kadinkes Taliabu MoU Dengan RSUD Luwuk

Kadis Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marasaoly saat berkoordinasi dengan RSUD Luwuk dan Kadinkes Kabupaten Luwuk Banggai Sulawesi Tengah

BOBONG – Menanggapi sejumlah kasus yang dihadapi pasien rujukan asal Kabupaten Pulau Taliabu, karena kekurangan biaya saat hendak berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly melakukan MoU dengan RSUD tersebut.

Senin (14/06/2021) Kadiskes Taliabu mendatangi RSUD Luwuk,  kehadiran dirinya itu untuk berkoordinasi dengan pihak RSUD Luwuk dan membahas terkait dengan Memorandum Of Understanding (MoU) penangan pasien rujukan dari pulau Taliabu.

Hal ini sekaligus sebagai tindak lanjut surat yang telah dikirim pihak RSUD Luwuk terkait prosedur rujukan Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu baru-baru ini. “Dalam MoU diantaranya terkait prosedur pembayaran biaya pengobatan bagi pasien rujukan kategori kurang mampu,” ujar Kadinkes Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly ketika dihubungi via telpon (14/06/2021).

Baca juga:  Satu Warga Ternate Meninggal Akibat Covid-19

Sebagai hasilnya, lanjut mantan Kabag Humas Kepsul itu, Pemkab Luwuk melalui Dinas Kesehatan dan RSUD menanggapi positif dan antusias bisa bekerjasama untuk mempermudah pasien asal Kabupaten Pulau Taliabu yang hendak dirujuk ke RSUD Luwuk, terutama bagi yang terkendala biaya pengobatan.

Sebab tercatat sudah beberapa kali hal semacam itu membuat pusing pasien maupun keluarganya saat berobat di RSUD Luwuk. Sebagai persyaratan, setiap pasien rujukan asal Kabupaten Pulau Taliabu yang kurang mampu dan mendapat rekomendasi dari dinas, pasien tetap dilayani meskipun terkendala anggaran.  Sebab pihak RSUD Luwuk langsung berkoordinasi dengan Dinkes Pulau Taliabu dengan syarat, pasien asal Taliabu yang dirujuk harus di dukung dengan administrasi dan sesuai prosedur.

Baca juga:  Peresmian Empat Puskesmas di Halsel Molor

“Artinya pasien yang kurang mampu harus melapor ke dinas dan mendapat surat rujukan, karena kadang terkendala  anggaran. Jadi apabila sudah didukung dengan kelengkapan administrasi, maka pihak RSUD Luwuk tetap melayani dan pembayarannya, pihak RSUD Luwuk akan langsung berhubungan dengan dinas dan pihak RSUD Taliabu,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah koordinasi tersebut perlu dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat Taliabu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, sebab pasien rujukan yang membutuhkan biaya cepat untuk pengobatan sering terkendala pencairan anggaran di daerah. “Ini untuk mempermudah pelayanan pasien rujukan yang mana kadang dinas juga terkendala dengan keterlambatan pencairan,” tandasnya. (bro)

error: Content is protected !!