Terlibat Narkoba, 10 Pegawai Kemenkumham Malut Dipecat

Kakanwil Kemenkumham Malut M. Adnan

TERNATE – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut) terus berkomitmen dan tidak main-main dengan penyalahgunaan narkoba.

Jika pegawai di lembaga tersebut terlibat sebagai pengguna maupun kategori Bandar, langsung diusulkan untuk dipecat. Kakanwil Kemenkumham Malut M. Adnan saat ditemui diruang kerjanya mengaku, sejak tahun 2018 hingga 2021, pihaknya telah melayangkan surat pemecatan terhadap 10 orang pegawai akibat terlibat narkoba.

Dari 10 orang yang diusulkan pemecatan tersebut, 7 orang diantaranya telah menerima surat keputusan pemecatan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, sementara 3 lainnya belum diterbitkan karena masih menjalani masa tahanan di Lapas maupun Rutan. “Tiga orang ini, jika sudah selesai jalani masa tahanan, maka secara pimpinan saya tetap usulkan untuk dipecat termasuk juga oknum Sipir di Lapas Perempuan Ternate,” tegas Adnan, Senin (14/6/21). .
Menurut Adnan, hukuman yang diberikan sesuai dengan aturan dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga:  Politisi Gerindra Malut Terancam 4 Tahun Penjara

Dia menyatakan, pihaknya tidak segan-segan memberikan hukuman terhadap pegawai di kantor Kanwil Hukum dan HAM Malut yang terlibat dengan kasus narkoba. “Saya berharap kepada seluruh pegawai di jajaran kantor Kanwil Kemenkumham Malut agar tidak bermain-main dengan narkoba, jika terbukti tetap saya proses hingga pecat, tidak ada kata maaf itu sudah komitmen kami terhadap pegawai yang terlibat narkoba,” tandasnya. (dex)

error: Content is protected !!