BOBONG – Sebanyak 2 unit sepeda motor dinas milik 2 Inspektorat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap berupa STNK dan BPKB.
Sepeda motor milik Inspektorat yang disita adalah honda blade warna orange dengan nomor polisi DG 6644 YY milik dan 1 unit Kawasaki Bajaj tanpa plat. Parahnya, dua unit kendaraan dinas tersebut tidak dapat divalidasi lantaran belum terdaftar di UPTD Samsat Pulau Taliabu.
Dua instansi itu menyerahkan bukti kepemilikan motor, serta melunasi pembayaran pajak. Kepala UPTD Samsat Taliabu, Syahrudin Saere, saat dikonfirmasi belum dapat menjawab terkait kendaran bermotor milik Pemda Taliabu itu. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

