DARUBA – Ketua Fraksi Gerakan Amanat Nasional (F-GAN) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Ruslan Ahmad, dengan tegas mengatakan pihaknya tetap menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2020.
Menurutnya, sejak awal Bupati yang membuat blunder menyangkut tata kelolah anggaran serta pertanggungjawabannya. Maka tidak ada alasan bagi Bupati untuk melibatkan masalah ini ke DPRD. Bupati, tegas Ruslan, harus mampu bertanggungjawab atas keputusan dan kebijakannya.
“Sejak APBD-Perubahan 2020 DPRD telah menyurat Bupati dalam rangka menyampaikan dokumen perubahan APBD berulang-ulang kali tapi tidak ada tanggapan. Diam-diam Pemda merencanakan pinjaman Rp 200 miliar, dan memaksakan pimpinan DPRD menyetujui lelang kegiatan proyek Rp 56 paket dengan pagu Rp 94 miliar mendahului APBD-Perubahan, ketika pimpinan DPRD tidak menandatangani, Bupati membuat Peraturan Bupati (Perbup) APBD-Perubahan dan lebih aneh lagi ada kegiatan proyek luncuran di APBD induk 2021, artinya anggaran tidak dibahas oleh DPRD masa harus Pemda mau sampaikan LKPJ ke DPRD,” kesal Ruslan kepada awak media, Jumat (9/7/2021).
Dalam pandangan politisi Partai Gerindra ini, sikap Bupati seolah-olah membutuhkan DPRD ketika ada sesuatu yang mendesak. “Perlu diingat dan diketahui bersama bahwa LKPJ itu tidak perlu disampaikan ke DPRD, karena semua tahapan APBD 2020, DPRD tidak pernah terlibat, baik induk maupun perubahan. Karena semua telah diPerbupkan, jadi silahkan Bupati bertanggung jawab atas LKPJ,” tegas mantan aktivis LMND tersebut.
Lagian, kata Ruslan, berdasarkan PP nomor 13 tahun 2019, LKPJ belum terlambat. Karena batas waktu paripurna LKPJ nantinya berakhir tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Jadi jangan seolah-olah DPRD dikambing hitamkan karena tergesah-gesah dengan argumentasi tanpa dasar,” cetusnya. Prinsipnya, lanjut Ruslan, Fraksi GAN tidak akan menerima LKPJ Bupati karena seluruh argumentasi, dan seluruh dokumen APBD 2020 tidak melalui DPRD, karena selama ini hanya di Perbupkan oleh Bupati.
“Jadi DPRD tidak mengetahui apakah refocusing dan realokasi serta Rp 58 miliar anggaran dana Covid-19 2020 sampai sejauh ini DPRD pun belum mempelajari dan mengetahui apa-apa yang dibelanjakan terkait anggaran tersebut, dan program-program mana yang diprioritaskan dalam refocusing dan realokasi itu. Oleh karena itu fraksi GAN tetap menolak seluruh rangkaian dokumen LKPJ 2020,” terangnya.Bahkan terkait masalah tersebut, Ruslan kembali menegaskan, Fraksi GAN telah berkomitmen untuk memboikot aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintah Daerah di DPRD. “Kita akan boikot seluruh kegiatan Pemda di DPRD sampai 2022,” tutup Ruslan. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

