Ahli Waris Blokir Jalan Desa Todoli

Ahli waris palang jalan

BOBONG – Pernyataan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Amrul Badal terkait ganti rugi tanaman warga di Desa Todoli, Kecamatan Lede yang telah direalisasikan sebesar Rp 600 juta ternyata berbeda dengan fakta di lapangan.

Buktinya, sekitar pukul 07:00 WIT, Kamis (22/7/2021) kemarin, warga kembali memblokir jalan tepatnya Desa Todoli dan Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara. Alasannya, belum ada ganti rugi. “Hati-hati!  Jalan Ini Torang Palang Karena Pemda Belum Bayar. Ttd: Ahli Waris,”  tulis warga dengan menggunakan palang  papan.

Busri Taher, salah seorang ahli waris, mengungkapkan, hingga saat ini jalan tersebut belum dibayar oleh pemerintah setempat. Padahal, pada bulan Juni lalu, Kepala Bagian Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Daerah Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Amrul Badal mengaku telah menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan Desa Todoli sebesar Rp 600 juta rupiah.

“Memang untuk jalan jalur itu sebagian telah terbayar, bahkan telah turun tim penilai (Aprisal). Namun informasi yang kami terima, ganti rugi hanya membayar tanaman, bukan ganti rugi tanah atau lahan. Sehingga tanah kami pun belum jelas pembayarannya,” kata Busri, usai memalang jalan lintas itu.

Menurutnya, proses pembayaran ganti rugi tersebut tidak terjadi pemberlakuan yang sama kepada pemilik lahan. Sebab, ada sebagian tanah warga telah dibayar. “Kami telah mengalami kerugian,  kita tidak menghalang-halangi pembangunan, tetapi mengapa yang lain sudah terbayar kami belum mendapat kejelasan. Apalagi, memang anggarannya sudah disiapkan pemerintah,” tandasnya

Blokir jalan dibuka apabila pemkab dapat melunasi tuntutan ganti rugi lahan itu.  “Kami harap, Pemkab Taliabu segera melakukan pembayaran. Dan kami akan membuka palang sampai terbayar,” tegasnya. (bro)

Berita Terkait