Mubin Sebut Indikator 100 Hari Kerja Tak Jelas

Mubin A Wahid
Mubin A Wahid

TERNATE – Selain pimpinan DPRD yang menilai capaian program 100 hari kerja pemerintahan Tauhid-Jasri dalam memimpin Kota Ternate, komisi II DPRD juga melakukan hal yang sama, mereka  menilai program 100 hari kerja ini belum maksimal dan gagal.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid pada Selasa (03/08/2021) menyebutkan, kalau dari pidato yang disampaikan Wali Kota di paripurna DPRD usai dilantik 26 april 2021 lalu, ada lima program prioritas 100 hari kerja, diantaranya penanganan pandemi covid-19, kota inklusif, peningkatan UMKM,  optimalisasi pengelolaan APBD, dan program unggulan Air bersih sampah dan drainase.

“Tapi kita tidak mengetahui apa yang dilaksanakan, karena tidak disampaikan secara terperinci, padahal sebenarnya kerja kepala daerah ini lima tahun, jadi bagi saya tidak perlu ada program 100 hari kalau tidak ada indikator yang jelas,” sebutnya.

Namun hal ini sudah terlanjur disampaikan wali kota saat berpidato, maka selaku anggota DPRD pihaknya melihat realisasi capaian 100 hari kerja itu. Mubin bahkan merinci dari hasil pengawasan atas capaian 100 hari kerja itu, pertama terkait penanganan covid19 yang dari zona merah turun ke orange hal ini dinilai kalau Pemkot punya skenario penanganan covid-19 oleh satgas kontrol di lapangan dan soal vaksin oleh dinas kesehatan. untuk penanganan covid ini, bahkan Pemkot melakukan refocusing anggaran sebesar 8 persen dari DAU sebesar Rp 600 miliar atau sekitar Rp 47 miliar dan jumlah itu melekat di dua OPD diantaranya Dinas Kesehatan sebesar Rp 23 miliar dan BPBD sebesar Rp 24 miliar. Sementara dana itu telah dicairkan satgas covid Rp 12 miliar dan Dinas Kesehatan baru Rp 1.7 miliar. “Kalau dilihat itu berarti belum ada capian yang berarti, kalau dilihat dari sisi anggaran berarti tidak maksimal,” jelasnya.

Dikatakannya, UMKM  dicanangkan dalam pemberdayaan usaha mikro kecil, itu juga tidak ada satu program yang terlihat. Padahal di situasi covid19 ini sektor UMKM sangat urgen jadi perhatian, jika pemerintah mengklaim pemulihan ekonomi, dia mempertanyakan itu. Karena 28 ribu masyarakat Ternate yang mendapatkan bantuan itu berasal dari kementerian.

Selain itu dalam mengoptimalkan APBD dia menilai program kegiatan juga tidak jalan, dari aspek pendapatan sampai bulan Juli capaian PAD baru 41 persen, sementara banyak objek pendapatan juga yang tidak bisa digarap mulai dari retribusi pasar, PBB juga kemudian tidak ada peningkatan sama sekali.

“Jadi desain dari aspek pendapatan sangat tidak maksimal, belum dari aspek belanja, bagaimana mau buat belanja, paling belanja rutin saja yang bersifat normatif seperti gaji.  Belum TTP terlambat 2 bulan, bagaimana mau jalan kalau refocusing saja tidak pernah selesai sampai hari ini, akhirnya belanja operasional, belanja ATK di setiap kelurahan semua hampir belum selesai, belum RT-RW belum dibayar insentifnya, tunjangan penghasilan Pegawai (TPP) itu juga tidak jalan, terus apa dimaksud dengan optimalisasi APBD tersebut nonsen tidak ada,” tegasnya.

Untuk air bersih bagi Mubin, masih banyak daerah ketinggian yang airnya mati, dan banyak kelurahan  juga air tidak jalan. Sementara masalah sampah, dinilai hanya launching saja, sampai sekarang jalan tidak, begitu juga dengan drainase karena hujan deras air masih menggenangi wilayah Bastiong.

“Maka secara totalitas bahwa program 100 hari walikota Ternate yang dicanangkan itu tidak memiliki ukuran standar yang jelas, bahkan capaiannya tidak pernah dirasakan,” ungkapnya.

Dia menyarankan, kalau dilihat ukuran capaian kepala daerah itu seharusnya 5 tahun, sehingga tidak perlu kejar 100 hari kerja. Karena yang harus dikejar pemerintah kota saat ini seharusnya bagaimana menyelesaikan rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD). Sebab dalam peraturan menteri nomor 86 tahun 2017 sangat membatasi. Sementara program 100 hari itu tidak membatasi dan tidak ada dalam regulasi. Yang ada dalam regulasi seharusnya pemerintah daerah segara mewujudkan yang namanya RPJMD.

Karena kata dia, dalam aturan mendagri nomor 86 tahun 2017  dalam ayat 1 sampai 7  menjelaskan secara detail di dalamnya. Salah satunya memberikan ruang kepada kepala daerah setelah dilantik 40 hari sudah harus menyampaikan rencana awal RPJMD kepada DPRD.

“Ini sudah 100 hari baru diserahkan RPJMD ke DPRD, itu juga belum tuntas disampaikan, jadi ini sudah melewati batas yang ditentukan,” terangnya.

Padahal menurut Mubin, daerah lain RPJMD ini sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) RPJMD, bahkan sudah jalan, “ Jadi jangan dulu bicara program kegiatan dulu, kalau RPJMD saja belum jelas, ingat visi-misi kepala daerah itu tertuang semua dalam RPJMD tersebut, jadi apa yang dilakukan oleh walikota dalam pencanangan 100 hari kerja pak Tauhid Soleman dan Jasri Usman itu gagal total,” tegasnya.(cim)

Berita Terkait