Sekolah yang Jual Buku akan Disanksi

Junaidi Bachrudin

TERNATEKomisi III DPRD Kota Ternate menilai, Perwali nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis dana bosda masih memiliki kelemahan. Karena itu, Komisi III bakal mendorong Walikota  memperkuat Peraturannya tentang sanksi bagi sekolah yang melakukan praktek jual beli buku kepada siswa.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi Bachrudin mengaku, selama ini ada keluhan wali murid di tingkat SD maupun SMP yang masih kedapatan menjual buku kepada siswa. Tindakan ini, kata dia, salah dan tidak dibenarkan di dalam Perwali tentang Juknis Dana Bosda.

Kata dia, di dalam pasal 4 Perwali nomor 3 tahun 2019 tentang petunjuk teknis dana bosda, terdapat 3 ayat yang mengatur ketentuan penggunaan dana Bosda.

“Di situ juga di ketentuan sanksinya, dalam hal terjadi pungutan yang dilakukan pihak sekolah, maka penyaluran dana Bosda dapat dihentikan. Ini saya kira juga sudah diketahui oleh masing-masing sekolah, SD dan SMP. Tapi juga masih ada yang sifatnya pungutan dalam hal jual beli buku,” ujarnya.

Menurut dia, semua buku ajar anggaranya sudah dialokasikan di dalam dana Bantuan Operasional Siswa Daerah (Bosda). Itu sebabnya, mesti diatur dari awal sehingga dana Bosda memenuhi semua kebutuhan sekolah.

“Sekolah itu punya RKAS atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. RKAS itulah yang kemudian menjadi pedoman atau rujukan proses pembelajaran selama satu tahun anggaran,” katanya.

Dijelaskan lagi, di dalam RKAS tersebut akan diketahui sumber pembiayaan baik Bos maupun Bosda.

“Itu disepakati dengan semua pihak terkait di situ. Komite, Orang Tua Wali, dan Tim Pengelola Bosda, itu disepakati di awal RKAS-nya. Sehingga tidak lagi di tengah jalan kemudian ada kebijakan partisipasi dari orang tua siswa,” tegas Junaidi.

Kata dia, dalam setahun sekolah mesti bisa membuat pemetaan anggaran kemudian disampaikan di Dinas Pendidikan Kota Ternate. “Karena sekarang Bosda nilainya turun, mungkin saja semua kebutuhan di sekolah itu tidak bisa dipenuhi, sehingga ada kebijakan itu (jual beli buku). Tapi itu tidak dibenarkan, baik Perda tentang penyelenggaraan pendidikan maupun tentang Bosda,” ungkapnya.

Meski tidak menyebut siapa dan sekolah mana yang melakukan praktek jual beli buku kepada siswa. Namun Komisi III, Rabu (04/08/2021) saat menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan sejumlah kepala sekolah sudah memberikan peringatan keras. “Dinas juga mengakui itu, nanti kedepan akan ditingkatkan pengawasan,” tegasnya.

Junaidi menegaskan, kedepan akan ada sanksi yang diberikan kepada sekolah maupun oknum guru di sekolah yang melakukan praktek jual beli buku tersebut. Kata Junaidi, pihaknya meminta Wali Kota meninjau kembali Perwali mengenai Juknis penggunaan Bosda, ia menyarankan agar lebih diperkuat dari aspek sanksi. “Sehingga itu menjadi dasar. Begitu ada yang memungut lagi, dia kena sanksi,” tegasnya. (nas)

Berita Terkait