Surati Kemenhub untuk Izin Trayek Bandara Taliabu-Ternate

Kadishub Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nurali,

BOBONG – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah surati Kementerian Perhubungan perihal usul izin trayek penerbangan udara Taliabu-Ternate. Surat usulan izin trayek tersebut yang ditandatangani Bupati Aliong Mus Nomor 551/57 BUP. Tertanggal 13 Juli 2021.

“Bandara Sahu ditargetkan enam bulan kedepan kita sudah dapat gunakan, sehingga saat ini pak Bupati sudah perintahkan kita surati Kementrian Perhubungan Cq. Dirjen. Perhubungan Udara terkait izin trayek,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, Abdul Kadir Nurali ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (09/8/2021) kemarin.

Dalam surat tersebut, Pemkab Taliabu beralasan bahwa, sebagai Daerah Otonomi yang baru berusia 8 tahun sejak berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2013, prasarana perhubungan baik perhubungan darat dan perhubungan udara yang tersedia masih sangat terbatas. Dan hubungan antar kecamatan, bahkan desa, hanya dapat dilakukan melalui prasarana perhubungan laut.

Untuk mendukung akses transportasi yang lebih maju dan terjangkau oleh masyarakat, maka dipandang perlu adanya angkutan udara yang layak dan dapat digunakan masyarakat menuju kabupaten/ kota lain.

Untuk itu, dibutuhkan pembangunan prasarana perhubungan udara alternatif. Sebab Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sejak tahun 2016 telah berupaya untuk membangun Bandar Udara Taliabu di Dusun Dufo, Desa Talo kecamatan Taliabu Barat sebagai salah satu kegiatan prioritas. Namun upaya tersebut masih terkendala pembebasan lahan.

“Untuk itu, sesuai permintaan masyarakat dan menyadari keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam pembangunan/penyediaan infrastruktur, bersama ini dengan hormat kami mohon bantuan Bapak Menteri untuk berkenan menerbitkan izin trayek penerbangan udara, trayek Taliabu-Ternate dengan menggunakan landasan pacu Bandara Sahu di Kecamatan Taliabu Utara,” demikian akhir isi surat tersebut.

Pemkab berharap, Menhub menyetujui usulan untuk menyiapkan angkutan udara yang dapat digunakan masyarakat yang masuk dalam  kategori daerah terdepan, tertinggal, terpencil di wilayah kepulauan itu.

“Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu di Bobong,Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Kepala Bandar Udara Sultan Babullah di Ternate, Pimpinan PT. SUSI AIR di Jakarta, dan Direktur PT. SUSI AIR Cabang Ternate di Ternate,” sebutnya. (bro)

Berita Terkait