Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat PCR

Ilustrasi

TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menangkap pelaku dugaan pemalsuan dokumen berupa surat hasil PCR guna persyaratan penerbangan keluar daerah.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Iya benar, Dit Reskrimum telah mengamankan pelaku inisial AI yang merupakan salah satu karyawan swasta maskapai penerbangan atas dugaan pemalsuan surat hasil PCR,”kata adip.

Adip menjelaskan, kronologis kejadian bermula S yang akan berangkat ke Jawa menanyakan kepada R apakah bisa dibuatkan PCR tanpa melakukan tes PCR. kemudian R menghubungi pelaku AI untuk menanyakan jadwal penerbangan pada hari Jumat (12/8/2021) pekan kemarin.

Selanjutnya R minta bantu apakah bisa membeli tiket sekalian dengan Hasil PCR dan Pelaku AI mengatakan mudah-mudahan bisa dibantu. Setelah itu, Pelaku AI menghubungi R untuk mengantar hasil PCR kepada R, kemudian R memberikan uang sebesar Rp. 800 ribu, pada Kamis (11/8/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIT.

Adip menambahkan, Pada hari Jumat (12/8) pagi, S mengambil surat hasil PCR tersebut di rumah A yang berada di Kelurahan Toboko, Ternate Tengah dan menggantikan uang sebesar delapan ratus ribu kepada R. “Kemudian yang bersangkutan langsung menuju Bandara,” jelasnya.

Setibanya di Bandara Sultan Babullah, S diminta untuk menunjukan surat hasil PCR dan diarahkan untuk tes antigen, lalu S diinterogasi oleh petugas bandara. Kemudian petugas Bandara menghubungi Petugas PT. NHM untuk memastikan hasil PCR tersebut, karena surat tersebut dikeluarkan oleh PT. NHM.

“Setelah di kroscek di Posko Karantina PT. NHM surat dinyatakan palsu dan pelaku A mengakui bahwa surat tersebut dibuat sendiri olehnya,” bebernya.

Kasus ini, lanjut Adip, penyidik Dit Reskrimum Polda Malut tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus pemalsuan surat hasil PCR tersebut. “Karena itu masyarakat M yang hendak keluar daerah agar melengkapi persyaratan sudah diatur pemerintah untuk kebaikan kita bersama, jangan melakukan hal-hal melanggar hukum,” tandasnya. (dex)

Berita Terkait