Berkas WZI Masuk ke Kejaksaan Tinggi

Kabid Humas Polda Malut

TERNATE –  Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) telah mengirimkan berkas perkara atas Inisial WZI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pada Selasa (24/08/21). Berkas WZI tahap I ini terkait perakara dugaan melakukan tindak pidana melakukan kekerasaan atau melawan terhadap petugas kepolisian saat sedang melakukan tugas dilapangan.

Pengiriman berkas perkara ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan. “Penyidik Ditreskrimum hari ini (kemarin) telah melakukan tahap I terhadap berkas perkara WZI ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” katanya. Berkas perkara itu tertuang surat nomor : B/26/VIII/2021/Ditreskrimum tentang pengiriman berkas perkara atas nama WZI yang ditandatangani langsung Dir Reskrimum Kombes Pol. Dwi Hindarwana.

Adip menjelaskan kejadian itu bermula saat terlapor tidak mengindahkan perintah petugas kepolisian saat diarahkan tidak berhenti atau memarkir kendaraan diatas jalan. 

Lantaran tidak mengindahkan petugas sehingga mengakibatkan kemacetan. Kemudian yang bersangkutan dengan sengaja memajukan kendaraan yang dikendarainya dan menabrakan ke tubuh korban atau petugas. Saat itu petugas sementara berdiri di depan mobil WZI saat melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan hingga korban terdorong beberapa meter kedepan.

“Akibat dari kejadian itu korban merasa sakit dibagian paha kanan atas, sehingga pasal yang disangkakan adalah pasal 211 dan atau 212 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandas Adip.  Diketahui WZI saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. (dex)

Berita Terkait