Seharusnya, kata dia, jika ada hal-hal yang terasa janggal dalam proyek tersebut harus dikomunikasikan dengan DPRD, jangan secara sepihak membatalkan rekomendasi DPRD, sebab rekomendasi DPRD itu punya legalitas hukum yang jelas yaitu dirumuskan dan dibentuk pada RDP pertama antara DPRD dan pihak pemerintah daerah.
“Semoga kedepan tindakan saling meremehkan dan melemahkan seperti ini tidak terjadi lagi, karena pemda itu bukan lawan DPRD, tapi mitra, lagi pula Pemda Halbar periode ini konsep Membangunnya mengusung tema DIAHi (perbaiki), jadi harus DIAHi semuanya dengan tidak mengabaikan semangat berotonomi,” bebernya
Disebutkan, sebab daerah sudah diserahkan kewenangan mengatur dari Pemerintah Pusat bukan hanya soal perencanaan, bukan hanya soal pelaksanaan dan bukan juga hanya soal pembiayaan tapi yang paling utama adalah soal pengaturan kebijakan.”Dalam soal kebijakan seperti mengeluarkan rekomendasi inilah antara DPRD dan Pemda lebih saling menghargai agar tercipta pelayanan publik yang baik dan unggul sebagai perwujudan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) di Halbar yang kita sama-sama cintai. Mungkin itu, sekiranya harapan kami kedepan.”punkas Tamin
Sementara Kepala Unit Layanan Pengadaan M Jain A Kadi ketika dikonfirmasi mengatakan, rekomendasi DPRD kepada Dinas teknis tidak berkekuatan hukum yang kuat. Sebab, kewenangan untuk melakukan pengalihan ulang soal pelelangan tender ke perusahaan lain hanya pihak Inspektorat Kejari dan Pihak kepolisian.
“Yang punya kewenangan untuk merekomendasikan lelang ulang itu lebih kuat bukan DPRD,” tegasnya. Ia menjelaskan, dasar hukum untuk melakukan pelelangan ulang hanya bisa dilakukan oleh tiga lembaga hukum itu berdasarkan Peraturan presiden nomor 12 tahun 2021.
Pelelangan tender ulang itu karena pagu anggaran jalan sertu Guaeria senilai Rp 3,2 miliar sekian, tetapi penawaran dari PT Tuggu Utama sejati sebesar Rp 5,2 Miliar sehingga PT tersebut tidak bisa dimenangkan dalam pemenang tender sehingga harus dilakukan lelang ulang pada PT lain. “Pagu anggaran hanya Rp 3,2 sekian, sementara PT tersebut tawarkan 5,2 kan sudah lebih 2 miliar, jadi DPRD kurang paham itu,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi PDIP Sofyan Kasim mengatakan, kehadiran Dinas PUPR baru hanya mengacaukan konsep pembangunan Halbar karena berstatus pendatang baru.
Akibatnya, hanya mengikuti rekomendasi inspektorat. Bupati Halbar James Uang ketika disentil terkait interupsi Sofyan Kasim, mengaku hal itu merupakan dinamika yang biasa sering terjadi dalam sidang paripurna. “Saya kira asumsi-asumsi DPRD itu hal yang biasa,” ujarnya. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
