Ketua Fraksi Hanura Banting Mikrofon dan Walk Out

Ketua Fraksi Hanura saat membanting Mic

JAILOLO – Ketua Fraksi, Tamin Ilan Abanun naik pitam terhadap sikap pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Barat yang mengabaikan interupsinya saat sidang paripurna penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama pemerintah daerah setempat, Rabu (2/9/2021) kemarin.

Amatan wartawan, saat berlangsungnya paripurna, Tamin menanggapi mengenai rekomendasi tujuh fraksi kepada pemerintah daerah  melalui dinas teknis atas pelelangan tender ulang jalan Guaeriah yang dinilai mengabaikan rekomendasi DPRD setempat.

Namun aspirasi yang disampaikan tidak digubris pimpinan sidang Ketua DPRD Halbar Charles Richard Gustan. Lantaran kesal, Tamin membanting mikrofon hingga hancur dan memilih walk out dari ruang sidang paripurna.

“Masa rekomendasi DPRD dibatalkan hanya karena rekomendasi dari Inspektorat,” kata Tamin ketika dikonfirmasi usai paripurna. Tamin menegaskan, Fraksi Hanura hanya kepentingan menjaga harkat dan martabat DPRD. Sebab, rekomendasi DPRD itu lahir karena adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan itu pengambilan keputusan tertinggi di DPRD.

Baca juga:  Diduga Timses JUJUR Ancam Kepala BKD Halbar

“Lalu hasilnya berupa rekomendasi dengan begitu saja dikalahkan oleh rekomendasi inspektorat. Padahal, rapat pertama, semua fraksi yang berjumlah 7 fraksi di DPRD Halbar menekan agar jalan sirtu Guaeria tetap dilanjutkan bukan ditender ulang,” ungkap Tamin.

Sayangnya, Dinas PUPR mengabaikan rekomendasi DPRD dan menggunakan rekomendasi Inspektorat dan melakukan tender ulang proyek jalan sirtu Guaeria. “Kami dari fraksi Hanura menganggap tindakan kadis PUPR tersebut sangat melemahkan lembaga DPRD,” sesalnya.

Mantan Ketua Program Studi Ilmu Politik UMMU Ternate ini menyatakan, dalam asas pembentukan peraturan perundangan salah satunya adalah Lex superiori derogat anteriori. Artinya, bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa yang lebih lebih tinggi kedudukannya daripada peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa yang lebih rendah. “Rekomendasi DPRD itu kebijakan mikro DPRD, yang kedudukannya lebih tinggi daripada inspektorat,” jelasnya. 

Baca juga:  Pemkab Halbar Berangkatkan 30 Warga Wisata Rohani

Ketua Bapemperda DPRD Halbar itu mengatakan, rekomendasi DPRD itu superior bila dibandingkan dengan rekomendasi inspektorat. Karena itu, Kadis PUPR tidak bisa serta merta mengabaikan rekomendasi DPRD dan menggunakan rekomendasi inspektorat.  “Hal ini menurut saya kadis PUPR sangat tidak menghormati lembaga ini,” cetus Tamin

error: Content is protected !!