TIDORE – Untuk mengantisipasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Kota Tidore, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama BNN Kota Tidore Kepulauan terus melakukan langkah strategis.
Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dengan BNN Kota Tidore Kepulauan yang turut dihadiri oleh Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (Malut) Hairuddin Umaternate yang didampingi Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan Busranto Abdul Latief.
Walikota Capt. H. Ali Ibrahim yang didampingi Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Kesra Muhammad Yasin mengungkapkan apresiasinya, diakuinya sudah ada beberapa regulasi yang telah dibuat selama ini sebagai langkah untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
“Pemkot mengapresiasi langkah yang diambil oleh BNN Kota Tidore Kepulauan untuk menindaklanjuti regulasi-regulasi yang sudah ada dengan pembuatan Nota Kesepahaman yang akan melibatkan Kepala Desa dan Lurah sebagai ujung tombak pemerintahan di masyarakat, semoga kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi kita untuk terus menggiatkan perlawanan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tidore,” kata Ali.
Rapat ini merupakan langkah lanjutan sebagai upaya sinergitas dalam menciptakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) yang merupakan penjabaran aksi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional PG4N Tahun 2020-2021, yang sudah dilakukan oleh BNN Kota Tidore Kepulauan bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dari tahun 2020.
Namun hal tersebut belum sepenuhnya maksimal dilakukan seperti yang diungkapkan oleh Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan dalam paparannya. “Langkah-langkah yang sudah kita lakukan sudah sampai pada langkah aksi namun untuk monitoring dan evaluasi kegiatan belum sepenuhnya dapat dilakukan maksimal, karena itu dibutuhkan kerjasama yang konsisten dengan stakeholder terkait,” kata Busranto.
Berdasarkan hal tersebut, Busranto bersama Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi Malut Hairuddin Umaternate mengharapkan adanya tindak lanjut yang dapat dilakukan seperti dengan pembuatan Nota Kesepahaman antara Pemkot dan BNN bersama stakeholder terkait, untuk terus konsisten sesuai dengan tim yang sudah disepakati bersama.
Namun agar pelaksanaanya juga semakin maksimal dan semakin mengarah langsung di masyarakat maka, dibutuhkan sebuah tim pokja yang bergerak dinamis dalam lingkungan masyarakat pada tingkat kelurahan dan desa sebagai ujung tombak pemerintah.
“Hal ini harus kita lakukan sekarang, karena ketika kita mengharapkan generasi penerus sebagai generasi emas di masa depan tidak akan tersesat dalam ilusi narkoba. Generasi yang ada saat ini kelak akan menjadi pemimpin bangsa dan daerah ini, untuk itu harus kita perkuat dengan langkah-langkah strategis dimulai saat ini,” tegas Hairuddin.
Rapat yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini juga membicarakan hal-hal teknis tentang persiapan launching Desa Bersinar Tahun 2020 dan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Walikota 144.1-2020 tentang penetapan desa Maitara Utara sebagai Desa Bersinar dan SK Walikota Nomor 21.1-2020 tentang penetapan Desa Bersinar untuk Kelurahan Indonesiana dan Maitara Tengah sebagai desa Bersinar yang belum sempat dilakukan karena dalam masa pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, desa Bersinar atau desa Bersih dari Narkoba adalah salah satu program unggulan tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang dilakukan pada tingkat desa dan kelurahan.
Selain dihadiri oleh Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, dan jajarannya, turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Bidang di Bapelitbang. (hms)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

