SANANA – Dokter Wilta meminta Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) segera memproses dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan suaminya, berinisial MK.
Sebelumnya, MK ditangkap istrinya lantaran berselingkuh dengan pegawai di Puskesmas Mangoli Tengah, yakni ML. “Saya berharap Polres Kepulauan Sula bisa cepat menyelesaikan perkara ini. Semoga keduanya bisa diproses sesuai perbuatannya,” harap Wilta.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU Aryo Dwi Prabowo, kepada awak media, Senin (13/09/2021) mengatakan, kasus oknum dokter telah masuk P19. “Untuk kasus perselingkuhan oknum dokter di Mangoli Tengah itu tahapannya sudah masuk P19, kemarin ada beberapa keterangan yang belum dipenuhi. Seperti barang sitaan, sehingga berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri untuk dilengkapi,” katanya.
Aryo janji dalam waktu dekat akan menyerahkan kembali berkasnya ke Kejari. “Setelah melakukan penetapan barang sitaan, paling lambat besok atau lusa akan segera disampaikan ke Kejari untuk ditindaklanjuti ,” bebernya.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

