Pemkab Haltim Diminta PK SK Honorer

Hsanuddin Lajim

MABA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), melalui Komisi II meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Haltim dapat melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur  tentang Pengangkatan Tenaga Honorer di Lingkup Pemkab Haltim, sebab dinilai cacat dan keliru.

Kepada Wartawan, Selasa (21/09/2021)  Sekretaris Komisi I  DPRD Haltim Hasanudin Ladjim mengatakan, setelah menerima SK Honda yang terbaru dan melakukan  kroscek di lapangan, pihaknya menemukan  beberapa nama Honda yang ganda, bahkan ada ASN yang juga masuk dalam SK itu.

“Disaat penerbitan SK terbaru itu, saya dengan teman-teman komisi I melakukan Roadshow di hampir semua kecamatan,  dan terdapat ada nama yang ganda dan ada nama ASN juga,” akunya.

Baca juga:  Cegah Covid-19, Polres Haltim Gelar Apel Bersama

Dikatakan, SK Honda yang baru diterbitkan oleh Pemerintah ini bukan hanya pada orang yang tidak memiliki kualitas, tetapi ada juga beberapa nama ganda serta ASN yang masuk dalam SK, seperi kepala sekolah di Desa Silalayang, Kecamatan Wasile Tengah, SK hondanya bertugas di SD Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan.

“Inikan tidak boleh, jangankan ganda 5 orang, satu orang ganda saja sudah cacat hukum, apalagi yang PNS,” tandasnya. Dia menegaskan,  untuk menghindari agar tidak menerima gaji dobel, maka Pemerintah harus merevisi SK Honda secara keseluruhan, selain merevisi nama ganda, juga nama yang tidak berkompeten, seperti pada tenaga guru yang diberhentikan berijazah S1, sementara yang dimasukan hanya berijazah SMA.

Baca juga:  Sembangi Suku Terasing, Bupati Halmahera Timur Berbagi Sembako

 “ Hal yang sama juga pada tenaga kesehatan, ada yang sudah memiliki STR diberhentikan, sementara yang baru ini banyak belum memiliki STR, sedangkan dalam ketentuan kemenkes itu tidak boleh,” pungkasnya. Anggota DPRD dari Partai PKB itu mengaku, informasi tentang ganda nama tersebut sudah disampaikan ke Bupati, namun pihaknya belum tahu kapan SK itu akan ditinjau kembali untuk direvisi.(hmi)

error: Content is protected !!