Dijerat Pasal Berlapis 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polres Halteng saat lakukan press release

WEDA – Polres Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) membuktikan keseriusan mereka kepada masyarakat Halteng khususnya keluarga korban dalam menangani perkara kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan empat pelaku terhadap korban NY (18) pada September 2021 lalu di Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.

Perkembangan proses penyidikan kasus tersebut disampaikan Waka Polres Halteng, Kompol Drh. Dedi Wijayanto didampingi Kasat Reskrim,  IPTU Abdullah Taufik Saimima dalam press rilis pada Minggu (17/10) malam sekitar pukul 21.20. WIT.

Dalam keterangan pers yang disampaikan bahwa dugaan tindak pidana pemerkosaan hingga korban mengalami gangguan psikologi dan kemudian meninggal dunia terjadi sekitar pukul 12.15 WIT pada September 2021 lalu di kamar kos milik Sugiarto Basri alias Ogi tepatnya di Desa Lelilef Woebulen.

Baca juga:  Wali Kota Tidore Karantina di Maitara

Dikatakannya, awal kejadian sebagaimana Laporan Polisi nomor : LP/ 101/x / 2021, tanggal 08 Oktober 2021 kemudian dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 29 /X/ 2021/ Reskrim, tanggal 11 Oktober 2021 bahwa kejadian tersebut terjadi pada korban RY (18).

Dalam press rilis itu Kompol Dedi mengaku korban diperkosa oleh para tersangka dengan inisial DN, HN, DK dan OG. Awalnya tersangka DN selaku pacar korban menjemput korban di tempat kost korban (Lelilef) lalu kemudian membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian tersangka DN melakukan (maaf) persetubuhan terhadap korban. 

“Dan setelah itu tersangka DN menyuruh, menawarkan dan membiarkan tersangka lain yaitu HN, DK dan OG melakukan persetubuhan secara bergantian terhadap korban,” ucap Dedi.

Baca juga:  PT. BPN Akui Cemari Sungai Waleh

“Atas perbuatan para tersangka terhadap korban, sehingga korban mengalami gangguan psikologi dan kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoirie, Ternate pada Sabtu (16/10/21) sore sekitar pukul 17.00 WIT,” ujarnya.

Sejauh ini lanjut Waka Polres tindakan yang telah dilakukan adalah pemeriksaan saksi, melakukan Visum Et Repertum terhadap korban, pemeriksaan para tersangka dan penahanan terhadap para tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Negeri Halteng, pengiriman SP2HP kepada pihak korban. 

“Barang bukti yang diamankan adalah selimut dan pakaian milik korban,” lanjutnya.

Kompol Dedi juga mengatakan tindakan yang akan dilakukan kedepan adalah melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang pernah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban, meminta keterangan penyebab kematian korban di rumah sakit yang menangani kondisi terakhir korban, melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang berkompeten dalam penanganan perkara tersebut.Dedi juga menyampaikan pasal yang disangkakan terhadap keempat tersangka adalah pasal 340 sub pasal 285 sub pasal 291 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.  (udy)

Baca juga:  Gempa Bumi 7,1 SR, Dirasakan Warga Tiga Daerah
error: Content is protected !!