Pemkot Ternate Dituding Bohongi DPRD

Kantor Walikota Ternate

TERNATE – Janji Pemkot Ternate pada saat paripurna penandatangan KUA PPAS APBD 2022, akan menyampaikan dokumen pendukung, yakni surat kesepakatan antara Pemkot Ternate dengan pihak ketiga untuk penundaan pembayaran kegiatan multiyears ke tahun 2022, sampai kini tak kunjung disampaikan ke DPRD Kota Ternate.

Pada rapat paripurna yang digelar pada Jumat (15/10/2021) malam, Pemkot Ternate melalui Sekda yang juga Ketua TAPD Jusuf Sunya di atas podium paripurna menyanggupi keesokannya akan menyampaikan dokumen pendukung tersebut, meski paripurna itu sempat molor karena ada pimpinan DPRD yang meminta untuk dilengkapi dokumen pendukungnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Heny Sutan Muda mengatakan, sampai saat ini belum disampaikan, untuk itu pihaknya masih menunggu, sebagian anggota DPRD yang disibukkan dengan kegiatan lain, yang nanti setelah itu baru akan dikonfirmasi ke Pemkot Ternate. “Pada saat paripurna malam itu kan di tunda sampai sejam, harusnya itu besoknya sudah disiapkan pemerintah  apalagi menurut pemerintah kota sudah ada, tapi sampai sekarang belum disampaikan,” sebutnya.

Dengan apa yang terjadi saat ini, maka Banggar DPRD nanti akan segera meminta hasil kesepakatan dengan Pemkot berkaitan dengan dokumen kesepakatan antara Pemkot Ternate dengan pihak ketiga terkait dengan pembayaran hutang tahun jamak (multi years). “Karena pada malam itu ketika di skorsing, kami meminta dokumen kesepakatan dari pemkot dengan pihak ketiga, dan malam itu Sekda berani memberikan jaminan bahwa surat itu ada dan kami minta secara tertulis dan beliau menyanggupi di depan anggota DPRD, Wali Kota dan pimpinan OPD yang hadir,” kata dia.

Harusnya, kata Heny, jika surat dokumen itu sudah mestinya keesokan harinya dokumen tersebut telah ada, tapi sampai saat ini belum disampaikan ke DPRD. “Yang pasti pemkot harus masukan, jadi penandatanganan kesepakatan penundaan pembayaran multi years itu tidak berakhir sampai disitu seharusnya ditindaklanjuti. Kalau surat itu sudah ada, kan tinggal disampaikan ke DPRD, sampai tadi pun kami tanyakan tidak ada,” terangnya.

Dikatakan Heny, meski kesepakatan penundaan pembayaran itu telah diteken bersama, tapi dengan catatan, karena dokumen itu juga penting ini dengan tujuan dikemudian hari kalau pihak ketiga membuat masalah dapat dibuktikan kalau DPRD sudah mengingatkan itu ke Pemkot. “ Jadi langkah antisipasi ini sudah kita sampaikan, mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa.  Agar nantinya jika kemudian hari ini menjadi masalah kan sudah diingatkan, tapi sampai hari ini DPRD belum menerima surat itu, jadi Pemkot jangan meremehkan apa yang di warning oleh DPRD, karena ini sangat penting dan perlu diseriusi agar jangan ada masalah di kemudian hari,” tegasnya.(cim)

Berita Terkait