BOBONG – Setelah dilakukan penyegaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu beberapa bulan lalu, ternyata sejumlah pegawai tidak menjalankan tugas sesuai surat keputusan (SK) yang diterbitkan.
Bahkan, disinyalir ada pegawai pindahan yang hanya melapor diri di kantor lalu menghilang tanpa kabar. Sebut saja, di Kantor Camat Tabona. Camat Tabona, Harjo Djanu ketika dikonfirmasi mengaku, meski pegawai yang dipindahtugaskan pada kantor Camat Tabona telah masuk berkantor. Namun mereka hanya masuk beberapa hari kemudian tidak berkantor.
Akibatnya, Kantor Camat Tabona saat ini kerap hanya ia sendiri yang berkantor jika tidak sedang melaksanakan tugas luar, sementara pegawai lainnya menghilang entah ke mana.
“Untuk di Kecamatan Tabona, memang sudah ada pegawai mutasi yang berkantor, tapi mereka berkantor melapor diri saja kemudian sampai hari ini tidak lagi berkantor. Sementara yang dipindahkan ke Puskesmas Tabona ada satu orang yang aktif berkantor,” ungkap Harjo ketika dihubungi Fajar Malut, Selasa (02/11/2021) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan monitoring instansi di sejumlah wilayah. Jika kedapatan ASN malas, maka mereka akan diberikan sanksi tegas.
“Mereka (pegawai mutasi) banyak yang kita dengar tidak mau ke tempat tugas, jadi sehari dua saya monitoring,” tandasnya. Tidak hanya itu, Surati juga menegaskan akan memproses sesuai peraturan perundangan undangan bagi ASN yang enggan bertugas. “Silahkan saja tidak jalankan terserah, toh ASN sudah diatur dengan aturan, saya tinggal proses,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, tidak hanya di Kantor Camat Tabona saja, bahkan para guru yang dimutasi di sejumlah sekolah pun enggan melaksanakan tugas sesuai SK yang diterbitkan Bupati Pulau Taliabu. Akibatnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak berjalan sesuai harapan.
Saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur disiplin kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan. Kebijakan tersebut tertuang Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, bahwa PNS yang bolos kerja dan tidak netral dalam pemilu bisa diberhentikan.
Sanksi berat yang bisa dijatuhkan bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran. Hal itu diatur dalam pasal pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021. “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.
Pemberhentian dengan hormat juga bisa dijatuhkan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut. Selain pemberhentian, sanksi berat juga bisa berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
Disamping itu, PNS yang tidak berkantor selama 25-27 hari selama setahun, dapat dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. Selain sanksi berat, ada pula sanksi ringan dan sedang bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran. Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja bagi PNS yang bolos selama dua pekan, teguran lisan dan tertulis, bagi PNS yang absen selama 3-10 hari.
“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 202. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

